ARTICLE AD BOX
Kepala Dinas Perinaker Badung I Putu Eka Merthawan menjelaskan, kabar meninggalnya almarhum yang beralamat di Jalan Suri Permai No 20, Banjar Uma Buluh, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara telah diterimanya pada pada 16 Desember 2024. Pihaknya mendapat surat dari KBRI Tokyo yang mendapat laporan dari Kepolisian Hokota Ibaraki, ada WNI yang telah melebihi masa tinggal (overstay) meninggal dunia karena sakit.
“Mengetahui kabar tersebut kami lanjut melakukan kunjungan ke rumah almarhum yang berada di kawasan Canggu dan diterima oleh putranya,” ujar Eka Merthawan.
Dalam kunjungan tersebut sang anak menjelaskan bahwa pemulangan jenazah almarhum memerlukan biaya sebesar Rp 90 juta dan biaya tersebut 50 persen ditanggung oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Sedangkan 50 persen sisanya ditanggung pihak keluarga dan dibantu oleh krama Hindu yang ada di Jepang.
Dikatakan, pesawat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dari Bandara International Narita, Jepang pada 23 Januari 2025 pukul 17.55 Wita dengan nomor penerbangan GA881/23. Selanjutnya proses serah terima dan clearing cargo dilakukan di Bandara Ngurah Rai oleh pihak cargo, KBRI ke keluarga melalui BP3MI dan Puskor Hindunesia.
Eka Merthawan melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Badung kemudian menyiapkan fasilitas ambulans untuk membawa jenazah dari Bandara Ngurah Rai ke RSD Mangusada pada 23 Januari 2025 pukul 17.30 Wita. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perinaker Badung juga memfasilitasi penitipan jenazah di RSD Mangusada selama empat hari dari tanggal 23-26 Januari 2025. Selanjutnya, pada 26 Januari 2025, ambulans dari RSD Mangusada juga telah disiapkan untuk membawa jenazah menuju lokasi krematorium di Desa Bedha, Kabupaten Tabanan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, diantaranya RSD Mangusada, Relawan Dharma Puskor Hindunesia, Krama Bali di Ibaraki (ASOBI) Jepang, yang bahu membahu membantu pemulangan jenazah baik melalui koordinasi, negosiasi maupun penggalangan dana punia, yang juga akan membantu pembiayaan pitra yadnya sang palatra sampai ngelinggihang,” terang mantan Kadis LHK Kabupaten Badung tersebut.
Sementara itu perwakilan keluarga almarhum, Gede Mertayasa mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak atas bantuan proses pemulangan jenazah almarhum I Nyoman Sudiana. Dia juga memohon maaf bila ada hal-hal yang kurang berkenan kepada semua pihak yang telah membantu.
Selanjutnya pihak keluarga akan melakukan prosesi pengabenan pada 26 Januari 2025 pukul 09.30 Wita di tempat kremasi di Desa Bedha, Tabanan. Proses pengabenan sampai akhir dilakukan selama kurang lebih 6 jam hingga pukul 16.30 Wita. Sementara proses ngelinggihang akan dilakukan di Jembrana (Pura Kawitan) oleh Jero Mangku Dadia. @ ind