ARTICLE AD BOX
NEGARA, NusaBali
Pemkab Jembrana mengambil kebijakan belum membuatkan kontrak kerja para pegawai non ASN di awal tahun 2025. Bahkan para pegawai non ASN dengan masa kerja di bawah 2 tahun akan diberhentikan.
Karena belum ada kejelasan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi non ASN yang belum genap mengabdi selama 2 tahun. Langkah ini diambil menyusul adanya Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.1.1/227/SJ perihal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur. Pada point pertama SE tertanggal 16 Januari 2025, itu mempertegas Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Lanjut dalam SE itu, disampaikan bahwa sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku, Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. Dalam rangka penataan pegawai non ASN itu, Pemerintah Daerah diharuskan menyelesaikan pengangkatan pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK dan atau PPPK Paruh Waktu.
Sekda Jembrana I Made Budiasa saat dikonfirmasi Kamis (23/1), membenarkan adanya keputusan tersebut. Keputusan itu pun dilakukan karena mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat. "Jadi sementara tidak ada kontak kerja. Yang belum 2 tahun kita pastikan tidak perpanjang kontrak karena sesuai aturan. Karena mereka tidak mungkin diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu," ujarnya.
Sebelum adanya SE Kemendagri tersebut, Budiasa menyatakan juga ada Surat Keputusan (SK) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Dalam SK itu juga mempertegas bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non ASN masuk database BKN yang gagal lolos seleksi CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024.
"Di keputusan itu juga hanya mengatur bagi non ASN database yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahap I. Tapi yang mengikuti seleksi PPPK tahap II (pegawai non ASN dengan masa kerja minimal 2 tahun) belum ada diatur. Tapi kita juga masih berupaya berjuang agar yang nanti ikut Tahap II itu juga bisa menjadi PPPK Paruh Waktu," ucap Budiasa.
Selain memastikan nasib para non ASN yang akan mengikuti seleksi PPPK Tahap II, Budiasa mengaku juga akan menanyakan ke Pemerintah Pusat untuk sistem penggajian PPPK Paruh Waktu. Mengingat para pegawai non ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I ataupun yang akan mengikuti seleksi PPPK Tahap II juga belum bisa digaji karena adanya larangan pengangkatan non ASN tersebut.
"Besok (hari ini, red) kita akan tanyakan langsung ke Pusat. Selama masih diperkerjakan, rasanya pasti masih bisa dibayar. Tetapi skemanya perlu kita pastikan, biar tidak salah. Apalagi menyangkut anggaran," ujar Budiasa yang saat dihubungi kemarin mengaku masih sedang perjalanan ke Jakarta.
Disinggung mengenai jumlah non ASN dengan masa kerja di bawah 2 tahun yang telah diberhentikan, Budiasa menyatakan ada sekitar ratusan orang. Namun jumlah itu pun dinyatakan tidak sebanyak non ASN yang sebelumya telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I ataupun yang akan mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
"Di seleksi Tahap II yang paling banyak. Yang mendaftar ada sekitar 1.300-an. Makanya itu kita perjuangkan agar mereka nanti paling tidak bisa menjadi PPPK Paruh Waktu. Tapi kalau yang di bawah 2 tahun, rasanya sudah tidak ada harapan," ucap Budiasa yang juga mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana ini.7 ode