Warning: session_start(): open(/home/indonesiainfocus/public_html/src/var/sessions/sess_437d667328cbdfc454c33506090288c6, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainfocus/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainfocus/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainfocus/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Tim Hukum Hasto Sindir Halus KPK - indonesiainfocus

Tim Hukum Hasto Sindir Halus KPK

6 hours ago 6
ARTICLE AD BOX
Diketahui, Hasto sendiri menyampaikan beberapa indikasi bahwa dirinya adalah tahanan politik, dimana salah satunya adalah betapa singkatnya waktu bagi KPK dalam memproses berkas dakwaan.

Oleh Maqdir Ismail, disampaikan bahwa pihaknya tak mampu menyusun eksepsi atas surat dakwaan di dalam waktu singkat seperti KPK. Maka Maqdir mengatakan, pihaknya meminta waktu 10 hari untuk menyusun keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Awalnya, Ketua Mejelis Hakim Rios Rahmanto meminta tanggapan kuasa hukum usai jaksa KPK membacakan surat dakwaan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) perkara pergantian antar-waktu (PAW) eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku. “Melalui penasihat hukum akan mengajukan eksepsi atau keberatan?” tanya Hakim Rios dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3). 

Maqdir lalu menjawab, mewakili tim kuasa hukum. Pihaknya meminta hakim untuk memberikan kelonggaran waktu untuk menyusun nota keberatan. Dan saat itulah sindiran halusnya keluar. “Betul yang Mulia, kami hendak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan ini. Akan tetapi kami tidak bisa melakukan atau menyusun eksepsi ini seperti yang dilakukan oleh penuntut umum sesudah menerima berkas perkara,” kata Maqdir.

“Karena mereka hanya dalam satu hari Yang Mulia, jadi kami meminta waktu yang kami khawatirkan kami ini tidak punya kemampuan seperti Bandung Bondowoso yang Mulia yang membangun Candi Prambanan dalam waktu satu malam,” ucapnya. 

Menurut Mawdir, pihaknya perlu mempelajari dengan seksama surat dakwaan. “Sehingga kami meminta waktu sampai 10 hari Yang Mulia, tanggal 24 Maret supaya ada waktu yang cukup, kami juga mempelajari berkas perkara, terima kasih Yang Mulia,” kata Maqdir. 

Hakim Rios lalu menjelaskan bahwa agenda majelis hakim dalam menangani perkara Tipikor sangat padat. Hakim pun hanya memberikan waktu selama satu pekan kepada tim hukum Hasto untuk membacakan eksepsi. “Sehingga tanpa mengurangi hak penasihat hukum kita berikan kesempatan seminggu ya pada tanggal 21 (Maret), karena hari Senin kami juga sidang masih saksi, kami yakin tim penasihat hukum yang kompeten ini menyelesaikan eksepsi dalam seminggu, yakin saya,” kata hakim.k22
Read Entire Article