Suasana rapat pembahasan kenaikan UMK di Buleleng, Rabu (11/12). (BP/yud)SINGARAJA, BALIPOST.com – Kabupaten Buleleng melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng, menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di angka 6,5 persen. UMK Buleleng tahun 2025, disepakati naik di angka Rp2.996.561. Kenaikan UMK itu disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng, Rabu, (11/12) di Kantor Dinas Tenaga Kerjaan […]