ARTICLE AD BOX
Pasalnya, pengusaha asal luar Bali ini menaruh bahan-bahan usahanya di trotoar jalan alias meluber ke jalan. Selain itu, pengusaha kayu ini membakar sisa kayu di pinggir jalan.
Ulah pengusaha ini menyebabkan terganggunya pejalan kaki dan membuat rasa tidak nyaman di lingkungan sekitarnya. Barang meluber di pinggir jalan juga membahayakan pengendara bermotor.
Kasatpol PP Gianyar, Drs I Made Watha, mengatakan anggota Satpol PP Gianyar menertibkan sejumlah pelanggaran, Kamis (12/12). Usaha kayu ini melanggar Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pengusaha ini menaruh barang-barang di atas trotoar sehingga mengganggu pejalan kaki. "Pengusaha ini membakar sisa serutan kayu di pinggir jalan selain dapat menggangu orang lain juga dapat merusak aspal," jelas Watha.
Atas kelakukan pengusaha ini, Satpol PP Gianyar sudah memberikan surat peringatan pertama kepada pengusaha. "Jika yang bersangkutan dijumpai lagi melanggar kami akan terapkan sanki tegas sesuai SOP, bahan-bahan mebelnya akan diangkut dibawa ke kantor Satpol Gianyar sebagi dasar pembinaan," jelas Made Watha. 7 nvi