Warning: session_start(): open(/home/indonesiainfocus/public_html/src/var/sessions/sess_4ec855dcc844d4ebcbafe193fd552864, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainfocus/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainfocus/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainfocus/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Satpol PP Gianyar Stop Proyek Vila Pepet Pura - indonesiainfocus

Satpol PP Gianyar Stop Proyek Vila Pepet Pura

1 week ago 4
ARTICLE AD BOX
GIANYAR, NusaBali
Proyek vila di Banjar Sakah, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar jadi sorotan masyarakat. Sebab, pembangunan vila dekat dengan Pura Dalem Anggara Kasih, Desa Batuan Kaler. Proyek ini dipastikan melanggar radius kesucian pura. Petugas Satpol PP Gianyar stop sementara proyek vila pepet pura itu.

Informasi di lapangan, proyek vila pepet pura belum mengantongi izin. Pembangunan ini diduga melenceng dari rencana awal yakni rumah joglo. Faktanya, vila pepet pura ini dibangun berlantai. Pangempon Pura Dalem Anggara Kasih keberatan dan bersurat kepada Pj Bupati Gianyar dan ditembuskan ke DPRD Gianyar. Kasus ini sampai ke anggota DPR RI asal Bali I Nyoman Parta. Satpol PP Gianyar sudah turun ke lokasi dan menghentikan sementara pembangunan itu. Penanggungjawab proyek, Hendarto Setyo Nugroho sudah menandatangani surat pernyataan. 

Penghentian proyek tersebut lantaran diduga melanggar radius kesucian pura. Jarak antara pura dan vila kurang lebih 7 meter. Dalam aturan sudah jelas radius kesucian pura 25 meter. Satpol PP Gianyar melakukan sidak dan penertiban pada Jumat (13/12) atas laporan masyarakat, Senin (9/12). Saat sidak, proyek vila belum mengantongi izin. Kelian Dinas Banjar Sakah, Desa Batuan Kaler, I Komang Alek mengatakan, pihak vila sudah komunikasi ke Pemerintah Desa Batuan Kaler. Mereka mengatakan akan membagun rumah joglo. 


Setelah berjalan, malah tidak ada ruma joglo. Tetapi membangun vila satu lantai yang kemudian jadi dua lantai. “Yang ngurusin ke desa bilang bangunan berbentuk joglo. Saat saya tinjau ke lokasi gambarnya tidak pernah diberi. Terus pantau, kok jadi dua lantai. Mereka katanya memang belum urus izin, masih diurus,” kata Alek. Dia khawatir proyek ini belum berizin dan menyalahi aturan makanya bersurat ke Pj Bupati dan DPRD Gianyar.

Penanggung jawab proyek, Hendarto Setyo Nugroho mengakui sedang proses mengurusi izin. Dia berkilah berani membangun vila karena lahan tersebut sudah zona kuning. “Kami masih dalam proses izin. Sejak Satpol PP Gianyar turun seminggu lalu, tukang sudah tidak bekerja,” ujar Hendarto didampangi Sugi yang mengaku sama-sama penanggung jawab proyek. Pihaknya merasa menjadi korban bahkan juga merasa dibohongi. Sebab pihak desa adat telah memungut iuran untuk pekerja. 

Menurutnya, sejak awal pembangunan tidak ada yang menginformasikan tentang radius kesucian pura. “Kami telah mengikuti aturan sampai bayar iuran pekerja, sebelum kerja malah sudah dilaksanakan upacara seperti di Bali yang dipimpin Jro Mangku Pura. Kalau ada aturan itu kan harusnya dari awal kami disampaikan. Tidak tiba-tiba saja sudah ramai dan didatangi satpol PP,” ujar Hendarto. Versinya, pihak adat sudah memungut iuran untuk pekerja artinya mereka sudah tahu ada pembangunan vila. Namun selama itu tidak ada penyampaian apa pun. 

Hendarto mengaku sudah banyak mengerjakan proyek di Surabaya dan Jakarta. Pihaknya mengaku tidak diajak komunikasi oleh pengurus desa. “Sekarang yang kami ingin komunikasi dan diberikan tempat untuk mediasi maunya apa? Sampai saat ini kelian tidak ada komunikasi dengan kami,” katanya. Kasatpol PP Gianyar I Made Watha mengatakan begitu menerima laporan langsung turun ke lokasi dan melakukan pengecekan. Di lokasi, penanggungjawab proyek belum bisa menunjukkan segala perizinan yang diperlukan sehingga proyek dihentikan sementara. Penanggungjawab proyek Hendarto Setyo Nugroho sudah menandatangi surat pernyataan. 

Menurut Watha, pemilik vila melanggar UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perda No 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Perda No 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terutama Pasal 19 tentang tertib bangunan. “Setalah kami hentikan sementara, vila itu selalu dalam pengawasan kami,” tegas Watha. 7 nvi
Read Entire Article