Revisi Pergub Transportasi Online, Pengemudi dan Aplikator Dukung Penguatan Aturan di Bali

3 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Pergub yang mengatur operasional transportasi berbasis aplikasi di Bali ini mengharuskan pengemudi memiliki KTP Bali dan kendaraan berpelat DK. Beberapa pengemudi transportasi online menyatakan bahwa aturan tersebut telah lama diterapkan oleh aplikator.

“Teman-teman driver semuanya pakai mobil berplat DK. Orang Bali juga,” ungkap seorang pengemudi GoCar, Selasa (22/1/2025).

Hal senada diungkapkan I Nyoman Suanarta. Pengemudi Grab di Bali ini menyebutkan bahwa aturan yang sesuai dengan Pergub Nomor 40 Tahun 2019 sudah diterapkan sejak lama. “Di Grab, aturan ini sudah berjalan lama. Saya sering mendapat notifikasi terkait aturan tersebut, dan menurut saya ini penting untuk diperkuat. Aturan ini membantu menciptakan harmoni dalam operasional transportasi online di Bali,” ujarnya.

Dukungan terhadap revisi Pergub ini juga datang dari aplikator seperti Grab dan Gojek. Director of East Indonesia, Grab Indonesia, Halim Wijaya, menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi peraturan daerah.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Grab selalu mematuhi peraturan yang berlaku di semua area operasional, termasuk Bali,” jelas Halim.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019, pengemudi yang terdaftar pada perusahaan Angkutan Sewa Khusus (ASK) wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan. Salah satu di antaranya adalah Pasal 7 yang mewajibkan pengemudi untuk memiliki Surat Keterangan Domisili di wilayah Provinsi Bali.

Halim pun menegaskan jika seluruh calon Mitra Pengemudi Grab melalui proses seleksi dan verifikasi yang ketat sebelum diterima menjadi mitra pengemudi aktif.

Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon mitra pengemudi adalah memiliki dokumen lengkap yang masih berlaku sesuai domisili, seperti KTP, SIM, SKCK, dan STNK.

"Sehingga, untuk dapat melakukan pendaftaran di Grab, calon Mitra Pengemudi Grab di Bali wajib memiliki KTP berdomisili Bali atau melampirkan surat keterangan domisili Bali, serta menggunakan kendaraan dengan pelat nomor kendaraan Bali (DK)," kata Halim. 

Selain itu, calon mitra pengemudi wajib memiliki kendaraan yang layak jalan, mesin dalam kondisi prima, dan bersih dari berbagai macam aksesori modifikasi. Proses pendaftaran ini dirancang agar memastikan kendaraan yang digunakan aman dan sesuai standar operasional. Hal ini bertujuan menjaga kualitas layanan Grab di Bali.

Sebelumnya Anggota DPD RI Perwakilan Bali Ni Luh Djelantik menekankan bahwa revisi Pergub ini tidak hanya soal membatasi pengemudi luar daerah, tetapi juga memastikan perlindungan budaya lokal dan ekonomi masyarakat Bali.

“Kita ingin agar regulasi ini mengutamakan keberlanjutan masyarakat Bali tanpa mengorbankan prinsip keadilan,” ujar Ni Luh Djelantik.

Sejalan dengan itu, pemerintah daerah bersama aplikator diharapkan terus berkolaborasi untuk memastikan regulasi ini berjalan efektif. Revisi Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga tentang komitmen bersama untuk melindungi kepentingan lokal sekaligus memajukan ekonomi berbasis masyarakat.

Masyarakat luas percaya bahwa regulasi ini dapat menciptakan keseimbangan antara ekonomi, budaya, dan lingkungan di Bali. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan revisi Pergub ini dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus memperkuat daya saing masyarakat Bali di era digital.

Read Entire Article