Polda Bali Tangkap WNA Rusia Terkait Perampokan WNA Ukraina

2 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
"Pelaku berinisial KA merupakan salah satu yang dilaporkan korban. Ia ditangkap saat hendak meninggalkan Bali menuju Dubai. Saat ini, kami masih mendalami keterlibatannya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, Jumat (31/1/2025).

KA diamankan oleh tim gabungan Imigrasi dan Polda Bali di terminal keberangkatan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (30/1) malam. Saat ditangkap, KA tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut.

"Saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti berupa senjata atau uang yang diduga diambil dari korban. Namun, KA bersikap kooperatif dalam pemeriksaan," tambah Sandy.

Pihak kepolisian berharap penangkapan KA dapat memberikan petunjuk untuk mengungkap delapan pelaku lainnya yang masih buron. "Yang jelas, KA disebut dalam laporan polisi yang dibuat korban. Kami berharap pemeriksaan ini bisa mengungkap peran KA serta para pelaku lainnya," ucap Sandy.

Sandy juga menyampaikan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait identitas, pekerjaan, dan visa yang digunakan KA.

Modus Perampokan Kripto Rp3,4 Miliar

Sebelumnya, Polda Bali tengah menyelidiki kasus perampokan yang diduga dilakukan oleh sekelompok WNA terhadap seorang WNA asal Ukraina berinisial IL. Dalam rekaman video yang beredar, IL dan sopirnya menjadi korban penculikan serta perampokan aset kripto senilai Rp3,4 miliar.

Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Desember 2024. Saat itu, korban bersama sopirnya, A, mengendarai mobil BMW putih di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Mereka tiba-tiba dihadang oleh dua unit mobil—Alphard di bagian depan dan satu mobil lain di belakang.

Dari mobil pertama, keluar empat orang berpakaian hitam dengan wajah tertutup masker. Mereka membawa senjata berupa pisau, palu, dan pistol. Para pelaku kemudian memaksa korban serta sopirnya masuk ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dan kepala ditutup kain hitam.

Korban dan sopirnya lalu dibawa ke sebuah vila di Kuta Selatan, Badung. Setibanya di vila, para pelaku merampas ponsel korban dan memukulinya agar ia bersedia mentransfer aset kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.

"Pelaku terus melakukan pemukulan serta memaksa korban memberikan akun Binance miliknya untuk mentransfer aset kripto," jelas Sandy.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di telinga kanan, pergelangan tangan, mata kiri, kepala bagian belakang, serta pinggang. Kerugian materi yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar.

Saat ini, kepolisian masih memburu delapan pelaku lainnya dan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan kejahatan ini. *ant

Read Entire Article