Warning: session_start(): open(/home/indonesiainfocus/public_html/src/var/sessions/sess_4efa3867eb66d6c05e9e0c988642752e, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainfocus/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainfocus/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainfocus/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Perhiasan Emas Dicuri, Lansia Rugi Ratusan Juta - indonesiainfocus

Perhiasan Emas Dicuri, Lansia Rugi Ratusan Juta

2 months ago 18
ARTICLE AD BOX
Perhiasan emas yang hilang berupa kalung, liontin, peniti, giwang, dan gelang emas dengan total berat mencapai kurang lebih 134 gram.

Lansia yang tinggal di Banjar Belega Kangin, Desa Belega, Kecamatan Blahbatuh ini baru mengetahui perhiasannya hilang pada 15 Oktober 2024 lalu.

Saat itu, rahina Anggara Kasih Medangsia korban persiapan sembahyang ke pura. Saat itu korban membuka almari di kamar sebagai tempat menyimpan perhiasan. Korban pun langsung terkejut seluruh perhiasannya telah hilang.

Korban pun kemudian melaporkan pencurian emas ini ke Polsek Blahbatuh. Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Beratasaat dikonfirmasi Rabu (23/10) membenarkan adanya laporan pencurian perhiasan emas tersebut.

Saat itu juga, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga melakukan penyelidikan. "Sudah berhasil kami ungkap kasus pencurian emas yang terjadi di Banjar Belega Kangin, Desa Belega," jelasnya. 

Selanjutnya pada Selasa (22/10), Opsnal Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga bersama Panit I Ipda I Wayan Driana berhasil mengamankan pelaku Inisial WVNY, perempuan, 35 tahun.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian pada 2 Oktober 2024, dengan cara membuka pintu almari yang tidak terkunci," jelas Kapolsek.

Pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa nota pembelian emas, dan beberapa perhiasan yang masih disimpan pelaku. Nota-nota tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Selain itu, empat buah gelang emas dan satu cincin berisi permata juga disita sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Blahbatuh dengan persangkaan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Penanganan kasus ini menunjukkan dedikasi Polsek Blahbatuh Polres Gianyar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta memastikan pelaku kejahatan mendapatkan tindakan hukum yang sesuai.nvi
Read Entire Article