Warning: session_start(): open(/home/indonesiainfocus/public_html/src/var/sessions/sess_06d1b1e58132c7c2f86865a006665c69, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainfocus/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainfocus/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainfocus/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Pelamar PPPK di Tabanan Lebihi Kuota - indonesiainfocus

Pelamar PPPK di Tabanan Lebihi Kuota

2 months ago 17
ARTICLE AD BOX
TABANAN, NusaBali
Pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Tabanan untuk tahap I membeludak. Dari kuota 384 formasi, pendaftar mencapai 2.386 orang. Rincian pelamar tersebut terdiri dari tenaga teknis 2.305 pelamar, tenaga kesehatan (nakes) 25 orang, dan tenaga guru 56 orang. Penutupan pendaftaran telah berakhir 20 Oktober sejak dibuka 1 Oktober 2024 lalu. 

Seperti diketahui Pemkab Tabanan membuka rektutmen PPPK tahun 2024 dengan kuota formasi sebanyak 384. Rinciannya untuk guru 42, tenaga kesehatan 48, dan 294 tenaga teknis. Jadwal pendaftaran PPPK ini bakal dilakukan dalam dua tahapan.

Khusus pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II, dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data pendaftaranya dimulai dari 1 sampai 20 Oktober 2024. Dan bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, pendaftaran seleksi dimulai dari 17 November sampai 31 Desember 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan I Made Kristiadi Putra, menegaskan pelamar memang melebihi kuota. “Pelamar banyak mendaftar pada detik terakhir berakhirnya pendaftaran,” ujarnya, Selasa (22/10). 

Untuk tahapan selanjutnya setelah pendaftaran ditutup akan dilanjutkan dengan seleksi administrasi, yang akan dilaksanakan hingga 29 Oktober 2024. “Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 30 Oktober hingga 1 November,” tambah Kristiadi.

Setelah pengumuman, pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari segi administrasi memiliki hak untuk mengajukan sanggahan selama tiga hari, pada 2 – 4 November. Masa sanggah ini berlaku untuk kekeliruan dalam proses verifikasi berkas, seperti ijazah yang tidak terlampir meski sudah diserahkan. Namun, tidak ada kesempatan untuk mengganti atau menambah dokumen baru.

“Jika terjadi kekeliruan verifikasi yang bukan kesalahan pelamar, mereka boleh mengajukan sanggah, dan panitia seleksi akan melakukan pengecekan ulang,” jelas Kristiadi.

Setelah itu tahapan selanjutnya pengumuman pasca masa sanggah akan dilaksanakan pada 5 – 11 November. “Selanjutnya akan dijadwalkan seleksi yang direncanakan berlangsung pada 15 – 25 November 2024, sesuai jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tandasnya. 7 des
Read Entire Article