Mendagri Ajukan Tiga Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024

2 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Menurut Tito, penyesuaian jadwal pelantikan ini mempertimbangkan potensi ketidaksesuaian waktu pelantikan akibat sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). "Ini menyangkut kepastian politik, ekonomi, dan pemerintahan. Oleh karena itu, perlu penyelesaian teknis untuk memastikan kelancaran pelantikan," ujar Tito.

Tiga Opsi Jadwal Pelantikan

Mendagri menjelaskan bahwa opsi pelantikan disusun berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Setiap opsi memiliki mekanisme berbeda terkait pejabat pelantik dan waktu pelantikan.

Opsi 1: Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa

  • 1. Opsi 1A: Presiden melantik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota pada 6 Februari 2025.
  • 2. Opsi 1B: Presiden melantik gubernur/wakil gubernur pada 6 Februari 2025, sementara bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik pada 10 Februari 2025.
  • 3. Opsi 1C: Presiden melantik gubernur/wakil gubernur pada 6 Februari 2025. Kemudian, gubernur yang telah dilantik melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 10 Februari 2025.

Opsi 2: Pelantikan Pasca Sengketa Pilkada

Pelantikan kepala daerah yang berurusan dengan sengketa di MK diproyeksikan berlangsung pada April 2025.

  • 1. Opsi 2A: Presiden melantik seluruh kepala daerah secara serentak pada 17 April 2025.
  • 2. Opsi 2B: Pelantikan gubernur/wakil gubernur dilakukan pada 17 April 2025, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 21 April 2025.
  • 3. Opsi 2C: Gubernur dilantik oleh Presiden pada 17 April 2025, sementara gubernur melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 21 April 2025.

Opsi 3: Pelantikan Berdasarkan Dismissal MK

Jika MK memutuskan dismissal terhadap sengketa pilkada pada 13–15 Februari 2025, pelantikan dijadwalkan pada Maret 2025.

  • 1. Opsi 3A: Presiden melantik seluruh kepala daerah secara serentak pada 20 Maret 2025.
  • 2. Opsi 3B: Presiden melantik gubernur pada 20 Maret 2025, dan bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota pada 24 Maret 2025.
  • 3. Opsi 3C: Gubernur dilantik oleh Presiden pada 20 Maret 2025, sementara gubernur melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 24 Maret 2025.

Keserentakan Pelantikan Diharapkan Tetap Terjaga

Tito menekankan pentingnya mempertimbangkan keserentakan pelantikan untuk menjaga integritas dan efektivitas pemerintahan. "Bupati dan wali kota lebih bangga dilantik langsung oleh Presiden atau pejabat definitif dibanding penjabat sementara," kata Tito.

Tiga opsi jadwal ini diharapkan menjadi solusi untuk pelantikan kepala daerah, baik yang bebas dari sengketa maupun yang masih berproses di MK. Keputusan akhir pelaksanaan pelantikan akan dirumuskan oleh pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan politik. *ant

Read Entire Article