Kurir Shabu 200 Gram Dituntut 9,5 Tahun

1 day ago 4
ARTICLE AD BOX
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya atas keterlibatan dalam peredaran narkotika di Denpasar jenis shabu dengan total barang bukti mencapai hampir 200 gram. 

Ma’ruf mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba setelah mengalami kesulitan ekonomi untuk membayar uang kos. Dia dulunya seorang waiter di sebuah restoran dengan gaji Rp 3 juta per bulan. Dengan biaya sewa kos Rp 2 juta per bulan, penghasilannya sebagai waiter tidak mencukupi kebutuhan hidupnya di Bali. Setelah berhenti dari pekerjaannya, ia menerima tawaran untuk mengedarkan narkoba demi bisa membayar kos. 

Dalam surat tuntutan JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I melebihi 5 (lima) gram melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama.

“Meminta, menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair pidana penjara selama 1 tahun. Dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU.

Penasihat hukum terdakwa, Mochammad Lukman Hakim ditemui di luar ruang sidang menjelaskan, Ma’ruf ditangkap dengan barang bukti 51 paket sabu dengan berat total 198,81 gram netto yang disita dari kamar kosnya di Jalan Mekar II, Blok AX, Banjar Mekar Jaya, Desa Pemogan, Denpasar Selatan. Penangkapan terhadap Ma’ruf dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 12.00 WITA oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali yang dipimpin oleh I Ketut Artawan dan I Komang Budiarta. 7 t
Read Entire Article