ARTICLE AD BOX
Rencana kebijakan ini diumumkan Koster ketika memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (12/3/2025).
“Mengatur penggunaan aplikasi dengan mensyaratkan pengusaha dan sopir harus ber-KTP dengan alamat di Bali, serta kendaraan bermotor dengan nomor polisi DK,” tegas Koster.
Kebijakan ini, kata Gubernur Koster, untuk melindungi sumber daya manusia (SDM) lokal Bali yakni setiap orang yang tinggal di Pulau Dewata yang ber-KTP Provinsi Bali. Sebab, SDM lokal ini dikatakan telah termarginalkan oleh gempuran SDM dari luar Bali.
“Di daerah lain berlaku juga, jadi kita di Bali diserbu oleh banyak pihak, kita harus menangani dengan kebijakan yang bisa memproteksi warga lokal,” jelas Gubernur Bali kelahiran Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini.
Kebijakan baru ini akan berlaku setelah perda yang mengatur hal ini rampung dan diberlakukan. Koster mengaku tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan yang diatur dalam perda ini nanti.
Sekarang ini, syarat driver taksi online beroperasi di Bali hanya dengan mengantongi surat keterangan domisili dan kendaraan yang terintegrasi di wilayah Provinsi Bali. Hal ini sesuai Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengaku akan mempelajari rencana kebijakan baru dari Gubernur Koster ini. Namun, ia menilai bahwa ketika melakukan pindah domisili semestinya tetap tertib administrasi kependudukan.
“Sementara soal kendaraan memang diatur, bahwa kendaraan yang digunakan terus menerus selama tiga bulan di daerah manapun diwajibkan registrasi di wilayah itu,” tegas Samsi.
Meski begitu, Samsi memastikan segala sesuatu yang menyangkut rencana kebijakan baru ini akan melalui pengkajian. Semenatara ini, ia meyakini bahwa pindah domisili harus tertib adminduk dan begitu pula tertib administrasi kendaraan.
“Kami akan pelajari betul dan dampaknya seperti apa. Tentu, tidak cepatlah itu ya dan perlu dibicarakan,” tandas Samsi.
Di samping itu, Gubernur Koster tidak hanya berencana menerapkan kebijakan ini untuk pengusaha dan driver taksi online. Ia berencana menerapkan hal serupa untuk pengusaha dan pengemudi transportasi pariwisata. *rat
“Mengatur penggunaan aplikasi dengan mensyaratkan pengusaha dan sopir harus ber-KTP dengan alamat di Bali, serta kendaraan bermotor dengan nomor polisi DK,” tegas Koster.
Kebijakan ini, kata Gubernur Koster, untuk melindungi sumber daya manusia (SDM) lokal Bali yakni setiap orang yang tinggal di Pulau Dewata yang ber-KTP Provinsi Bali. Sebab, SDM lokal ini dikatakan telah termarginalkan oleh gempuran SDM dari luar Bali.
“Di daerah lain berlaku juga, jadi kita di Bali diserbu oleh banyak pihak, kita harus menangani dengan kebijakan yang bisa memproteksi warga lokal,” jelas Gubernur Bali kelahiran Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini.
Kebijakan baru ini akan berlaku setelah perda yang mengatur hal ini rampung dan diberlakukan. Koster mengaku tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan yang diatur dalam perda ini nanti.
Sekarang ini, syarat driver taksi online beroperasi di Bali hanya dengan mengantongi surat keterangan domisili dan kendaraan yang terintegrasi di wilayah Provinsi Bali. Hal ini sesuai Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengaku akan mempelajari rencana kebijakan baru dari Gubernur Koster ini. Namun, ia menilai bahwa ketika melakukan pindah domisili semestinya tetap tertib administrasi kependudukan.
“Sementara soal kendaraan memang diatur, bahwa kendaraan yang digunakan terus menerus selama tiga bulan di daerah manapun diwajibkan registrasi di wilayah itu,” tegas Samsi.
Meski begitu, Samsi memastikan segala sesuatu yang menyangkut rencana kebijakan baru ini akan melalui pengkajian. Semenatara ini, ia meyakini bahwa pindah domisili harus tertib adminduk dan begitu pula tertib administrasi kendaraan.
“Kami akan pelajari betul dan dampaknya seperti apa. Tentu, tidak cepatlah itu ya dan perlu dibicarakan,” tandas Samsi.
Di samping itu, Gubernur Koster tidak hanya berencana menerapkan kebijakan ini untuk pengusaha dan driver taksi online. Ia berencana menerapkan hal serupa untuk pengusaha dan pengemudi transportasi pariwisata. *rat