Gagahi ABG, Pemuda Asal Denpasar di Tuntut 7,5 Tahun Bui

4 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Kini Pemuda asal Denpasar itu harus berpasrah diri dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara atau 7,5 tahun saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/1).

Dalam sidang yang digelar tertutup itu, selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan. “Terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Berdasarkan penjelasannya, awalnya terdakwa ini kenal dengan korban lewat media sosial Instagram pada tahun 2023. Melalui pesan langsung (direct message), terdakwa meminta nomor WhatsApp korban dan mulai berkomunikasi. 

Pada 25 Mei 2024, IMCLD mengajak korban keluar untuk menonton film, namun ajakan itu ditolak korban karena tidak diizinkan orang tuanya.

Tak menyerah, pemuda itu kembali mengajak korban bertemu di sebuah kedai es krim pada keesokan harinya, namun kembali ditolak. Hingga akhirnya, pada 27 Mei 2024, korban bersedia bertemu dan dijemput menggunakan sepeda motor pada pukul 13.55 Wita, di depan gang rumah korban oleh terdakwa sendiri.

Terdakwa mengatakan kepada korban akan mengajaknya ke sebuah tempat di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Alih-alih langsung ke tujuan, terdakwa malah membawa korban ke sebuah rumah kos di Jalan Jayagiri, Denpasar Timur, dengan alasan mengambil uang. Setiba di lokasi, korban melihat ada sejumlah orang yang sedang mengonsumsi alkohol di luar kamar.

Terdakwa kemudian mengajak korban masuk ke kamar kos. Di dalam kamar, terdakwa menarik tangan korban untuk rebah di atas kasur, memaksa korban untuk membuka pakaiannya dan menyuruh korban melakukan tindakan tidak senonoh.

Meski korban sempat menolak dan melawan, terdakwa terus memaksa hingga terjadi hubungan badan. Usai melakukan perbuatan bejat itu, terdakwa menyuruh korban mengenakan kembali pakaiannya dan buru-buru pergi dari kamar kos. Korban kemudian dibawa ke Jalan Gunung Kalimutu Selatan, Denpasar. 

Dalam kondisi ketakutan dan trauma, korban menghubungi temannya untuk meminta bantuan. Korban akhirnya dijemput oleh temannya dan diantar pulang ke rumah. Keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib setelah korban menjalani visum di rumah sakit.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar yang ditandatangani oleh dr Dudut Rustyadi, SpFM (K), ditemukan luka lecet di daerah antara kemaluan dan anus (preneum). Luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul, yang menjadi bukti kuat adanya kekerasan seksual. 7 cr79
Read Entire Article