Dituntut 9 Tahun, Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan

1 day ago 3
ARTICLE AD BOX
Dalam sidang sebelumnya yang digelar pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Irlanda menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP. Jaksa menuntut hukuman 9 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Marthen Kuri Moto. 

Sidang pembacaan putusan rencananya digelar pada Selasa (20/2). Namun karena majelis hakim belum siap, pembacaan putusan ditunda hingga pekan depan.

Dijelaskan JPU, Kasus ini berawal dari bentrokan antara dua kelompok pemuda di kawasan Kuta, Badung, yang berujung maut pada Minggu, 1 September 2024 dini hari. Seorang pria bernama Marthen Kuri Moto tewas setelah Soni menusuk dada korban berkali-kali menggunakan pisau karena emosi setelah kakaknya terkena lemparan batu dalam insiden tersebut. 

Singkat cerita, ketegangan pecah di sebuah kos-kosan di Jalan Mataram, Kuta, pada Sabtu 31 Agustus 2024 malam, sekitar pukul 23.50 Wita. “Menurut kesaksian, kelompok Kodi yang terdiri dari beberapa pemuda luar kos berseteru dengan penghuni kos dari kelompok Bukambero,” jelas JPU.
Situasi sempat mereda setelah seorang penghuni kos melerai dan meminta kelompok Kodi meninggalkan lokasi. Namun, insiden berlanjut ketika kelompok Kodi memanggil Marthen Kuri Moto untuk kembali ke kos tersebut bersama rekan-rekannya. Sekitar pukul 02.30 Wita, mereka datang dan mulai menyerang kos dengan melempar batu serta botol.

Soni Erixson Anda, yang berada di lantai tiga kos, mengaku tersulut emosi setelah salah satu lemparan mengenai kakaknya. “Terdakwa kemudian mengambil pisau dapur dan bergabung dengan teman-temannya untuk mengejar kelompok Kodi yang melarikan diri ke Jalan Patimura, Legian,” kata JPU.

Dalam pengejaran, korban Marthen Kuri Moto terjebak di sebuah gang buntu. Menurut keterangan di persidangan, korban berusaha berbalik arah namun bertemu dengan terdakwa. “Percekcokan terjadi hingga akhirnya terdakwa menebas lengan kiri korban, kemudian menikam dada korban sebanyak empat kali. Setelah korban tersungkur dan tidak bergerak, terdakwa meninggalkan lokasi dan kembali ke kos,” ungkap JPU.

Di persidangan, Soni Erixson Anda mengakui seluruh perbuatannya, termasuk dia telah menyerahkan pisau yang digunakan dalam kejadian tersebut kepada rekannya, Alfredus Mone, untuk disembunyikan. 7 t
Read Entire Article