Bule Rusia Dicekoki Miras Sampai Mabuk, Lalu Rekening Dikuras

2 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Modus para pelaku adalah mengajak korban yang saat itu datang belanja di toko tersebut untuk mabuk bareng. 

Ajakan pesta minuman keras itu dituruti korban. Ternyata kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku, masing-masing berinisial IGD alias De Bon, 38, IGRA, 41, dan IGS, 43. Mereka membuat korban mabuk tak sadarkan diri, lalu kartu ATM-nya diambil dari dalam tas. Setelah berhasil mengetahui PIN dari kartu tersebut para pelaku menguras isi rekening korban sebesar Rp 17 juta. 

Peristiwa pencurian itu baru diketahui korban setelah sadar dari mabuknya. Merasa dirugikan dengan kejadian itu korban buat laporan ke Polsek Denpasar Utara. Setelah setengah tahun lebih melakukan penyelidikan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap, pada Senin (27/1) malam selitat pukul 21.30 Wita.

"Pada saat itu korban datang ke TKP untuk belanja. Selesai belanja dia bertemu dengan para pelaku yang saat itu sedang pesta miras. Para pelaku mengajak korban untuk minum bareng. Tanpa pikir panjang korban mau gabung. Para pelaku membuat korban teler hingga tak sadarkan diri," ungkap Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma, pada Kamis (30/1). 

Setelah menerima laporan dari korban, aparat Polsek Kuta Utara dipimpin Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana dan Ipda Made Aditya Riawan Putra melakukan penyelidikan. Petugas membutuhkan waktu setengah tahun lebih lamanya untuk berhasil menangkap para pelaku. 

Pertama ditangkap adalah tersangka IGRA dan IGS. Keduanya ditangkap di salah satu toko di Jalan Dyana Pura, Banjar Campling Tanduk, Seminyak, Kuta. Selang beberapa jam kemudian tersangka De Bon dijuk dirumahnya di  Jalan Raya Pemogan, Desa Pemogan, Denpasar Selatan. 

Adapun barang bukti yang diamankan adalah selembar bukti penarikan dan transfer dari Bank Permata, selembar foto notifikasi penarikan, tiga baju kaos warna hitam (hasil pencurian), selembar kemeja lengan panjang warna hitam (hasil curian). Para tersangka dan barang bukti kini ditahan di Mapolsek Kuta Utara. 

"Para tersangka mengakui perbuatan mereka sesuai laporan korban. Uang hasil kejahatan itu mereka bagi dan kini sudah habis. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," tuturnya. 7 pol
Read Entire Article