Terdakwa kasus pembunuhnya MiChat usai sidang vonis di PN Denpasar. (BP/Asa) DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan wanita MiChat, seorang Anak Buah Kapal (ABK) Kapal 07 Bandar Nelayan, terdakwa Anjas Purnama asal Bekasi, Kamis (12/12) dihukum selama 12 tahun penjara. Vonis itu turun setahun dari tuntutan JPU dari Kejari Denpasar. Jaksa I […]