ARTICLE AD BOX
Kepala Bidang Humas DPD HPI Bali, I Nyoman Suarma menyampaikan Kamis (5/12). “Karena yang boleh melaksanakan profesi kepemanduan wisatawan adalah pramuwisata yang berlisensi,” ujarnya merujuk Perda 5/2020 dan Pergub Bali Nomor 28/2020. Apabila tidak memiliki lisensi jelas pramuwisata ilegal.
Karena itu, diingatkan anggota HPI yang sedang bertugas agar mengikuti dan mematuhi prosedur dan ketentuan sebagaimana mestinya. Diantaranya memakai Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) HPI. Kemudian berbusana sesuai dengan ketentuan. Contohnya kalau ke pura, harus berbusana adat.
“Itu juga sudah diatur dengan jelas,” lanjutnya. Di pihak lain, mengacu aturan yang ada kepada travel agent atau biro perjalanan wisata (BPW) diminta menugaskan pramuwisata legal, memiliki lisensi dalam kegiatan touring. Tidak mempekerjakan pemandu tak berlinsensi. Pihaknya yakin, biro perjalanan wisata sudah tahu aturan tersebut.
Suarma mengiyakan peningkatan pemantauan jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini. Karena kemungkinan praktik guiding ilegal meningkat, memanfaatkan momen keramaian kunjungan wisatawan ke Bali yang diperkirakan akan meningkat banyak.
Dan yang lebih penting, HPI juga melakukan pemantauan terhadap warga negara asing(WNA) yang kemungkinan menyalahgunakan izin tinggal melakukan praktik guiding. Modusnya bisa beragam. Salah satunya dengan berkedok kegiatan spiritual atau kegiatan yang lain.
“Namun sesungguhnya mereka berkerja, mengguiding secara ilegal,” terangnya. HPI kata Suarma, akan mengkoordinasikan temuan- temuan di lapangan kepada pihak dan stakeholder terkait, sesuai kewenangan atau tupoksi masing-masing. Misalnya untuk penegakan Perda yang punya kewenangan adalah Satpol PP.
Suarma mengapresiasi penertiban atau sidak untuk penertiban dan penegakan aturan/perda oleh pemda, termasuk penertiban terhadap praktik kepemanduan, dimana HPI juga kerap diajak serta. “Kita harapkan penertiban konsisten dilaksanakan,” kata Suarma. K17.