Warning: session_start(): open(/home/indonesiainfocus/public_html/src/var/sessions/sess_08d8f2f498d58739312fc083daa94c27, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainfocus/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainfocus/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainfocus/public_html/src/bootstrap.php on line 59
UMP 2025 Bali Diusulkan Naik 8,5 Persen - indonesiainfocus

UMP 2025 Bali Diusulkan Naik 8,5 Persen

2 weeks ago 4
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali 
Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bali bersepakat mengajukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar 8,5 persen. Jika mendapat persetujuan Penjabat (Pj) Gubernur Bali, maka UMP Bali di tahun 2025 akan menjadi Rp 2.996.560,68 dari sebelumnya Rp 2.813.672 di  2024 atau naik Rp 182.888,68.

Kenaikan UMP Provinsi Bali mengikuti kenaikan upah minimum yang sebelumnya ditetapkan pemerintah untuk 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan pemerintah tersebut telah tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5 persen. 

Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan, Senin (9/12), mengatakan Dewan Pengupahan Bali yang terdiri dari Disnaker ESDM Bali, akademisi, praktisi, pengusaha, dan serikat pekerja, telah melakukan pertemuan sejak Jumat (7/12). 

Dalam pertemuan yang berlangsung Senin (9/12) diputuskan kenaikan UMP Bali sebesar 8,5 persen atau lebih tinggi 2 persen jika dibanding standar nasional. Pulihnya pariwisata Bali yang jadi motor utama perekonomian menjadi salah satu pertimbangan menetapkan angka kenaikan UMP Bali tersebut. 

“Dewan pengupahan sepakat, karena Bali itu ada di bidang pariwisata, ada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, jadi sesuai kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 2020, naiknya sudah disepakat 8,5 persen dari UMP tahun 2024,” ujar Setiawan. 

Setiawan menegaskan angka kenaikan UMP Bali telah diajukan kepada Pj Gubernur Bali untuk mendapatkan surat keputusan penetapan. Diharapkan paling lambat pada Rabu (11/12), Pj Gubernur Bali telah mengeluarkan surat keputusan mengenai besaran kenaikan UMP Bali tahun depan. 

“Paling lambat 11 Desember akan sudah ditetapkan dengan keputusan Gubernur. Kalau bisa lebih cepat lebih bagus lagi,” kata Setiawan. 

Setiawan mengatakan UMP Bali yang telah ditetapkan nantinya juga akan menjadi patokan bagi penetapan UMK di Bali. Diharapkan besaran peningkatan UMK di kabupaten/kota tidak lebih rendah dibanding UMP Bali.  

“Mereka juga mendapatkan arahan dari Mendagri paling lambat 18 Desember 2024 menetapkan kenaikan UMK. Artinya teman-teman di kabupaten/kota berproses juga mulai hari ini (kemarin),” tandas Setiawan. 7 
Read Entire Article