ARTICLE AD BOX
Ketiga MHA di Bali itu yakni MHA Alas Kedaton Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan, MHA Tri Kayangan Belimbing, Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan, Tabanan, dan MHA Terunyan, Desa Terunyan, Kecamatan Kintamani, Bangli. Ketiganya difasilitasi oleh Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi. Workshop bertujuan memfasilitasi dialog multi pihak untuk membangun dan memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan usaha di hutan adat.
Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi menghadirkan empat narasumber, Yuli Prasetyo Nugroho SSos MSi (Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak, Direktorat PKTHA, Ditjen PSKL, KLHK) dengan materi ‘Penguatan Kapasitas Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Hutan Adat’. Made Maha Widyartha dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali dengan materi ‘Kebijakan Pengelolaan Hutan Adat di Provinsi Bali’. Putu Agus Yudiantara APar MPar dari Dinas Pariwisata Bali dengan materi ‘Manajemen Pengelolaan Wisata Alam di Wilayah Hutan Adat’, dan Yuli Malina SSi MSc dari BPDAS Unda Anyar dengan materi ‘Pengembangan dan Pengelolaan Agroforestry di Hutan Adat’.
Koordinator pelaksana kegiatan, Muhammad Zuhdi, mengatakan Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi melalui dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) melaksanakan program penguatan kapasitas MHA dalam penyusunan rencana pengelolaan hutan adat dan pengelolaan manfaatnya di Provinsi Bali. Salah satunya dengan melaksanakan workshop penguatan kapasitas MHA dan KUPS Adat untuk pengelolaan usaha berbasis hutan adat: ‘Kolaborasi Berbasis Manfaat (KoBaM)’. Kerja sama dan kolaborasi para pihak pendukung MHA dan hutan adat telah menghasilkan dokumen rencana kelola perhutanan sosial (RPKS) adat.
Pada 22 November 2024 telah dilakukan konsultasi dan penilaian oleh KPH Bali Timur dan KPH Bali Selatan serta BPSKL Bali Nusra dalam kegiatan fasilitasi pendampingan penyusunan RKPS, RKT, dan pembentukan KUPS Adat. Menurut Zuhdi, pembelajaran penting dari proses yang telah dijalani adalah kerja kolaborasi yang merupakan pondasi untuk memperkuat tata kelola hutan adat oleh MHA agar tujuan mulia perhutanan sosial tercapai, yaitu kelestarian lingkungan hidup berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan sosial, dan penguatan kearifan lokal MHA.
Hasil yang diharapkan, para pihak dari lembaga pemerintah maupun dunia usaha memahami tentang RKPS Hutan Adat dan KUPS Adat, dan merumuskan rencana-rencana kolaborasi ke depan. Metode dan agenda workshop dilakukan dengan dialog partisipatif multi pihak (diskusi panel), dengan alur presentasi dari narasumber, dilanjutkan dengan dialog yang akan merumuskan rencana-rencana kolaborasi ke depan. Dialog dipandu oleh Rivani Noor selaku Ketua Badan Pengurus Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi. 7 k21