Warning: session_start(): open(/home/indonesiainfocus/public_html/src/var/sessions/sess_3a92f0f14e108dd7060427c2567d9013, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainfocus/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainfocus/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainfocus/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Tiga Masyarakat Hutan Adat di Bali Teken RKPS dan RKT - indonesiainfocus

Tiga Masyarakat Hutan Adat di Bali Teken RKPS dan RKT

1 month ago 6
ARTICLE AD BOX
Ketiga MHA di Provinsi Bali ini mendapat pendampingan dari Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali yang diwakili oleh Hesti Sagiri SHut di Denpasar, Jumat (22/11). 

Tiga masyarakat hutan adat yang diundang dan teken RKPS yakni MHA Alas Kedaton, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan, MHA Tri Kayangan Belimbing, Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan, Tabanan, dan MHA Terunyan, Desa Terunyan, Kecamatan Kintamani, Bangli. Koordinator Pelaksana Muhammad Zuhdi, mengatakan Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi melalui dukungan pendanaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) melaksanakan program penguatan kapasitas MHA dalam penyusunan rencana pengelolaan hutan adat dan pengelolaan manfaatnya di Provinsi Bali. “Kami mengundang dua MHA dari Kabupaten Tabanan dan satu MHA dari Kabupaten Bangli,” ucap Zuhdi.

Zuhdi menambahkan, Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi bersama MHA Alas Kedaton, MHA Terunyan, dan MHA Tri Kayangan Belimbing bekerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur dan KPH Bali Selatan telah melakukan penyusunan RKPS dan pembentukan KUPS. Penetapan hutan adat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka akses dukungan peningkatan kapasitas maupun inovasi pengembangan usaha. Atas dasar itu, Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi bekerja sama dengan KPH Bali Timur dan KPH Bali Selatan memfasilitasi kegiatan fasilitasi pendampingan penyusunan dan revisi RKPS-HA untuk mendiskusikan kembali 3 dokumen RKPS yang sudah disusun untuk mendapatkan masukan, saran, dan revisi.

Kegiatan fasilitasi pendampingan ini dilaksanakan dalam dua sesi yakni presentasi narasumber dan pembahasan serta review dokumen RKPS dengan metode coaching dipandu oleh Balai PSKL Wilayah Bali Nusra. Tiga narasumber yang dihadirkan yakni Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak Direktorat PKTHA Ditjen PSKL KLHK Yuli Prasetyo Nugroho, Perwakilan Direktorat PUPS Ditjen PSKL KLHK Nur Faizin Shut, dan perwakilan dari Balai PSKL Wilayah Bali Nusra Annas Abi Hamzah SHut. Diskusi panel ini dipandu oleh Rivani Noor.

Pertemuan Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi dengan MHA di Bali dihadiri Perbekel Kukuh Marga bersama tiga masyarakat hutan adat, Perbekel Belimbing Pupuan bersama tiga masyarakat hutan adat, dan Perbekel Terunyan bersama tiga masyarakat hutan adat. Hadir, Direktorat PKTHA, Direktorat PUPS, BPSKL Bali Nusra, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, KPH Bali Timur, dan KPH Bali Selatan.

Perbekel Kukuh I Made Sugianto mewakili MHA Alas Kedaton mengucapkan terima kasih atas fasilitasi dari Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi. Dia berharap yayasan, KPH Bali Timur, dan KPH Bali Selatan terus melakukan pendampingan, tidak berhenti saat penyusunan RKPS dan pembentukan KUPS saja. “Pendampingan ini membuat kami semakin semangat melakukan pelestarian dan menggali potensi untuk kesejahteraan masyarakat. Pertemuan ini meyakinkan kami bahwa semuanya punya tanggung jawab melestarikan hutan adat,” kata Sugianto. 7 k21
Read Entire Article