ARTICLE AD BOX
Lihadnyana menyampaikan, sudah mendengar permasalahan tanah negara itu dan sudah ada yang melaporkan ke pihak kepolisian. “Berkenaan dengan sudah adanya laporan ke Polres Buleleng, saya mengajak seluruh pihak untuk menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelas pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini. Dia juga mendorong pihak terkait dan yang berwenang untuk transparan jika dimintai keterangan. Lihadnyana pun menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dalam hal ini, tidak memiliki kewenangan atas tanah tersebut karena merupakan tanah negara bebas. Sesuai ketentuan, jika ada masyarakat atau lembaga memohon kepemilikan atas tanah negara bebas, tidak memerlukan rekomendasi dari daerah atau dalam hal ini Pemkab Buleleng.
Bukan hanya rekomendasi, permohonan masyarakat atas tanah negara bebas itu tidak ada kewajiban untuk memberitahu Pemkab Buleleng. Sehingga ini mutlak antara pemohon dan negara dalam hal ini lembaga yang diberikan otoritas atau kewenangan dalam hal pemberian hak atas tanah yaitu Badan Pertanahan Nasional. “Sekali lagi, pemerintah daerah hanya mengajak seluruh pihak untuk bersabar menunggu proses hukum di Polres Buleleng. Mari kita hormati proses hukum karena negara kita adalah negara hukum,” ujar Lihadnyana.
Namun, Pemkab Buleleng akan proaktif jika tanah tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah. Hanya saja, dalam permasalahan atas tanah di Bukit Ser ini tidak ada satupun berstatus aset Pemkab Buleleng. Pemkab Buleleng telah melakukan pengecekan ke daerah tersebut.
“Tentunya kita akan proaktif kalau ada aset Pemkab Buleleng di sana. Nyatanya, berdasarkan hasil pengecekan tidak ada aset,” ungkap pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu ini. Sebelumnya diberitakan, sengketa tanah negara di Bukit Ser mencuat saat sejumlah masyarakat Desa Pemuteran didampingi sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), mendatangi gedung DPRD Buleleng, pertengahan Desember 2024 lalu. Mereka mendesak DPRD membentuk tim khusus untuk menelusuri adanya dugaan penyerobotan lahan negara. Masyarakat mempertanyakan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di atas tanah negara tersebut yang notabene adalah orang luar Pemuteran. Padahal lahan yang tersebut sebelumnya dimohonkan oleh Kelian Desa Pakraman Jro Sumerata. Lahan seluas 1,81 hektare itu rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Pura Segara. Namun alih-alih disetujui, malah yang muncul adalah SHM atas nama pribadi.
Sementara itu Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara Antonius Kiabeni yang juga ditemui di RJ Bupati Buleleng mengapresiasi Penjabat Bupati Buleleng ikut mendukung dan mendorong penegakan hukum berjalan dengan baik dan benar.
“Kami bergerak bersama masyarakat tidak menginginkan menarik beliau (Pj Bupati) masuk langsung ke persoalan substantif, tetapi bagaimana membangun penguatan sistem ikut mendukung dan mendorong penegakan hukum berjalan baik dan transparan,” terang Anthonius. @ k23