ARTICLE AD BOX
Namun pihak kuasa hukum Anik Yahya menilai penanganan kasus yang dilaporkan pada bulan Mei 2024 lalu itu terkesan lamban dan berharap Polres Jembrana dapat bergerak lebih cepat.
Tudingan itu disampaikan Kuasa hukum Anik Yahya, I Made Sugiarta bersama Donatus Openg, Rabu (16/10). Pihak kuasa hukum Anik Yahya memberikan label lamban karena kasus sudah berjalan 5 bulan lebih sejak dilaporkan. Sebelumnya, diketahui juga sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan per tanggal 22 Agustus 2024 lalu. Namun, belum ada pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
"Kenapa saya katakan lamban? Ini sudah SPDP terkirim dua bulan lalu, ternyata tidak ada tindaklanjutnya. Padahal kalau sudah SPDP, artinya sudah cukup dua alat bukti. Sepengetahuan saya, kalau SPDP sudah dikeluarkan, setidak-tidaknya dalam waktu 30 hari berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan. Nah ini keterlambatan," ujar Sugiarta.
Di samping soal berkas perkara yang belum dikirim ke Kejaksaan, Sugiarta menyatakan, ada kewajiban penyidik menyampaikan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) tiap 1 bulan ke pelapor. Namun, Sugiarta menyatakan, SP2HP pasca adanya SPDP baru dikeluarkan pada Senin (14/11) lalu. "SP2HP itu pun keluar setelah kita tanyakan," ucap Sugiarta.
Sesuai SP2HP itu, Sugiarta mengatakan, disampaikan bahwa penyidik masih memerlukan waktu untuk melakukan pemeriksaan 3 Saksi Ahli, yakni Ahli Dewan Pers, Ahli Bahasa, dan Ahli Kominfo. "Saya apresiasi itu. Mudah-mudahan dengan diperiksa kembali Dewan Pers, Kominfo, dan Ahli Bahasa, perkara ini segera bisa naik. Mudah-mudahan berkas segera dikirim, ada petunjuk-petunjuk dari Jaksa, dan itu segera juga dilaksanakan oleh penyidik," ujarnya.
Intinya, Sugiarta berharap Polres Jembrana dapat bergerak cepat dan berkerja secara on the track. Dirinya juga mengaku berpegangan pada pernyataan Kasat Reskrim Polres Jembrana yang sebelumnya menyatakan akan profesional dalam menangani perkara ini. "Tetap saya apresiasi dengan pernyataan Pak Kasat yang menyatakan kami profesional. Profesional itu kan on the track. Apalagi dia menyatakan tidak memihak ke pelapor atau terlapor. Jadi kalau unsur-unsur terpenuhi, mereka harusnya berani tanpa melihat ini siapa-ini siapa," ucap Sugiarta.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat sempat dikonfirmasi Selasa (15/10), menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut masih berjalan. Dia menyatakan sudah dilakukan penyelidikan dan kasus itu pun sudah masuk ke tahap penyidikan. Dalam tahap penyidikan, pihaknya menyatakan perlu meminta keterangan para Saksi Ahli dari Dewan Pers, Ahli Bahasa, dan Kominfo, yang sebelumnya juga sudah sempat diminta ketengan saat tahap penyelidikan.
"Memang pada waktu itu sudah ada pemeriksaan diawal, yaitu tahap penyelidikan. Saat ini sudah masuk ke penyidikan, kita akan ulangi lagi. Karena untuk pemberkasan kita menggunakan pro justitia, dimana kita perlu kembali memanggil saksi-saksi itu. Kita perlukan keterangan untuk dimasukan dalam berkas, untuk pro justitia," ujar AKBP Endang.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik SPBU Ijogading di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Anik Yahya melaporkan seorang oknum wartawan online berinisial IPS ke Polres Jembrana, Jumat (10/5/2024). IPS dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait pemuatan berita berjudul ‘Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sempadan Sungai’.
Sebelumnya, Anik Yahya melalui kuasa hukumnya mengaku telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada IPS. Namun somasi tidak diindahkan dan IPS juga menolak untuk meminta maaf ataupun melakukan klarifikasi sehingga akhirnya dilaporkan ke Polres Jembrana. 7ode