ARTICLE AD BOX
Pelaku Nizam Ersyanda Yunarzat Fanany, 23, warga Kelurahan Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ditindak Satpol PP setelah membuang satu kantong plastik besar sampah di salah satu lahan kosong di wilayah LC. Pelaku diketahui warga saat membuang sampah sembarangan.
Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana mengatakan, timnya langsung turun ke menyikapi laporan dari staf Kantor Perbekel Desa Baktiseraga yang meneruskan temuan warganya. Setelah ditelusuri yang membuang sampah adalah seorang pemuda luar desa yang berjualan dekat dengan lokasi membuang sampah. Pelaku pun mengakui perbuatannya membuang sampah sembarangan.
“Jadi warga sekitar sering menemukan kantong sampah yang dibuang sembarangan terutama di lahan-lahan kosong dan tidak pada tempatnya. Setelah dilakukan penelusuran ditemukan pelaku dan langsung kita tindak,” ucap Arya Suardana.
Pelaku disebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Sampah. Satpol PP pun telah mengumpulkan data pelaku dan juga barang bukti sampah yang dibuang sembarangan.
“Setelah pemberkasan, yang bersangkutan akan dijadwalkan untuk mengikuti sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) untuk memberikan efek jera dan pembelajaran agar tidak kembali mengulang pelanggaran dan juga pembelajaran untuk masyarakat yang lain,” imbuh pejabat asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.
Sementara itu, dari hasil pengumpulan data dalam pemberkasan, pelaku mengaku membuang sampah sembarangan karena di kawasan LC banyak lahan kosong. Pelaku membela diri melakukan pelanggaran itu karena tidak ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terdekat yang bisa dituju.
Arya Suardana pun berharap dengan sejumlah pelaku yang membuang sampah sembarangan dan sudah di tipiring dapat meningkatkan kesadaran masyarakat lainnya, untuk taat aturan dan ikut menjaga lingkungan.7 k23