ARTICLE AD BOX
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Gianyar, Drs I Made Watha mengatakan, petugas melakukan penindakan non yustisi berupa peringatan dan pembinaan secara lisan terhadap pengusaha cuci mobil yang menempatkan plang nama di sempadan badan jalan Prof IB Mantra wilayah Desa Keramas.
Pemilik diberikan pembinaan agar tidak memasang plang nama di sempadan badan jalan.
Satpol PP juga melaksanakan penindakan non yustisi berupa memberikan teguran dan pembinaan kepada pedagang kaki lima yang berjualan di sempadan badan jalan Baypas Prof IB Mantra wilayah Desa Saba, Blahbatuh.
Pemilik diberikan teguran agar pindah lokasi berjualan. Pejabat asal Desa Ketewel ini mengatakan anggotanya menurunkan banner pangkas rambut yang dipasang di tiang listrik Jalan Raya Bona, Kecamatan Blahbatuh.
Memindahkan plang nama usaha di trotoar karena mengganggu pejalan kaki dan mengganggu ketertiban umum. “Para pelaku melanggar Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ungkap Made Watha. 7 nvi