ARTICLE AD BOX
JAKARTA, NusaBali - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan, Pilkada sangat mahal dan kepala daerah sebaiknya dipilih melalui DPRD sebagai tesis yang perlu dipertimbangkan secara serius. Menurut Ketua DPD RI ke-6 itu, pihaknya termasuk yang paling intens mengawasi dan mengkaji proses Pilkada Serentak 2024.
DPD RI beranggapan Pilkada adalah pesta demokrasi masyarakat dan eksistensi otonomi daerah yang harus dilaksanakan secara berkualitas agar melahirkan kepala daerah yang berkualitas pula. Oleh karena itu, perlu penyempurnaan mengenai sistem politik, khususnya terkait Pilkada.
“Pernyataan Pak Presiden dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia adalah kajian yang hampir semua pihak mulai khawatir dengan proses pilkada yang semakin tidak efisien. Kami pun secara pribadi pernah menyinggung isu ini dengan Pak Prabowo dalam beberapa pertemuan kami dengan beliau,” ujar Sultan melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (13/12).
Di sisi lain, lanjutnya, Pilkada langsung juga tidak menjamin otomatis adanya legitimasi daulat rakyat yang kuat dalam proses Pilkada. Hal ini dibuktikan dengan semakin rendahnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak kemarin.
“Tingkat partisipasi masyarakat dalam pilkada kemarin secara nasional kurang dari 70 persen. Di Pilkada Jakarta, bahkan hanya 58 persen dan masih tinggi upaya gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” terang Sultan.
Artinya apa? Kata Sultan, diperlukan penyempurnaan dalam sistem politik, khususnya sistem Pemilu hingga sistem Partai Politik kita saat ini. “Oleh karena itu melalui buku yang kami tulis ‘Green Democracy’, kami menawarkan beberapa opsi yang mungkin bisa memperbaiki sistem pemilu saat ini secara bertahap,” terang Sultan.
Salah satu opsi yang paling murah dan efektif adalah bisa melalui DPRD untuk Pilkada Gubernur, sementara Pilkada Kabupaten/Kota masih perlu dilaksanakan secara langsung.
“Terutama pilkada Gubernur, sejak awal memang kurang relevan dengan posisi dan fungsi gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Gubernur seharusnya menjadi mandataris pemerintah, sama seperti seorang camat yang ditentukan oleh bupati,” tegas Sultan.
Tujuannya, terang Senator asal Bengkulu itu, adalah agar gubernur mampu menerjemahkan program pemerintah secara maksimal serta bisa dievaluasi kapan saja dengan mempertimbangkan kinerja oleh presiden. Selain itu, gubernur juga bisa bekerja tanpa hambatan politik dan tekanan masyarakat lainnya.
Lebih lanjut mantan Gubernur Bengkulu itu mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan kajian terkait sistem Pilkada dengan mempertimbangkan partisipasi serta keinginan masyarakat. Kesempatan reses saat ini pun, akan digunakan untuk mendengar masukan masyarakat soal proses pilkada selama ini.
“Pada akhirnya kita harus kembali mendengarkan keinginan dan harapan masyarakat. Sambil kita melakukan edukasi politik dan memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia,” ucap Sultan.k22