ARTICLE AD BOX
Sejumlah barang berharga dan beberapa dokumen penting raib. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 28 juta.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada saat korban tidur. Korban mengetahui telah jadi korban pencurian saat bangun pagi. Korban melihat pintu kamar vila terbuka. Setelah dicek barang-barang berharga milik korban sudah hilang. Dirugikan oleh peristiwa itu korban buat laporan ke Polsek Kuta Utara.
Dalam laporan dengan nomor LP/B/150 /X/2024/SPKT/Polsek Kuta Utara/Polres Badung/Bali tertanggal 15 Oktober 2024 itu korban mengaku kehilangan sebuah iPhone 14 Pro Max, sebuah tas merk Levis, sebuah power bank, sebuah airpod, sebuah pasport Ukraina, ID card Ukraina, ID card Jerman, sebuah credit card, dua buah gelang emas, sebuah kalung emas, dan uang cash 150 Euro.
Menerima laporan tersebut aparat Polsek Kuta langsung mendatangi TKP untuk penyelidikan. Hasil penyelidikan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana, pelaku pencurian itu adalah seorang laki-laki. Setelah beberapa hari kemudian pelaku yang belakangan diketahui bernama Fredy Butar Butar, 39, berhasil ditangkap di salah satu tempat gadai di daerah Padangsambian, Denpasar Barat.
“Pada saat diamankan petugas, tersangka tak berkutik dan memilih mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku beraksi seorang diri. Tersangka datang ke TKP dengan mengendarai sepeda motor,” ungkap Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma dikonfirmasi, pada Selasa (22/10) pagi.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah iPhone 14 Pro Max, sebuah kalung emas, dua buah gelang emas, sebuah tas bag pack, sebuah credit card, dua buah ID card, dan uang cash Rp 2.500.000. Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kuta Utara.
“Tersangka beraksi sekitar pukul 03.30 Wita. Tersangka mengaku terpaksa melakukan pencurian karena tak punya modal untuk pulang kampung ke Sumatra. Tersangka masuk ke dalam vila melalui pintu yang tak dikunci oleh korban,” kata Ipda Sukarma. 7 pol