Warning: session_start(): open(/home/indonesiainfocus/public_html/src/var/sessions/sess_ec5a37a70a28c962b6ada8249f1b17f9, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainfocus/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainfocus/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainfocus/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Pemkab Jembrana Mitigasi Penempatan PMI Non-Prosedural - indonesiainfocus

Pemkab Jembrana Mitigasi Penempatan PMI Non-Prosedural

2 weeks ago 5
ARTICLE AD BOX
Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Senin (9/12), dan di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Selasa (10/12). Sosialisasi digelar sebagai respon atas berbagai permasalahan yang sering dialami oleh PMI. Seperti penyekapan, eksploitasi seksual, kekerasan fisik, hingga perlakuan tidak manusiawi di negara penempatan. 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Perbekel/Lurah, Ketua dan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kepala Lingkungan/Kepala Kewilayahan, serta Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

Narasumber yang dihadirkan antara lain Kepala Bidang Penempatan Pelatihan Produktivitas dan Transmigrasi (P3T) pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana  Putu Agus Arimbawa. Kemudian ada Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketir Arya Pinatih serta perwakilan dari Polsek Negara.

Kepala Bidang P3T pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana  Putu Agus Arimbawa mengatakan, Kelurahan Baler Bale Agung dan Desa Pengambengan dipilih sebagai lokasi kegiatan karena tingginya minat masyarakat setempat untuk bekerja di luar negeri. Materi sosialisasi berfokus pada penyebarluasan informasi terkait Kesepakatan Bersama 4 Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Kesepakatan tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani pada 2 Januari 2024. Kesepakatan tersebut merupakan bentuk perhatian serius pemerintah dalam melindungi PMI dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ucap Agus Arimbawa.

Selain informasi perlindungan tenaga kerja, Agus Arimbawa mengungkapkan bahwa narasumber dari Kepolisian juga menjelaskan tentang TPPO. Begitu juga disampaikan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam TPPO, baik secara langsung maupun tidak langsung. "Dengan kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan risiko penempatan tenaga kerja non-prosedural, dan mampu melindungi diri dari praktik perdagangan orang," ucap Agus Arimbawa. @ode
Read Entire Article