Obati Sakit Kepala dengan Narkotika, Bule Swedia Berakhir Jadi Pesakitan

2 weeks ago 7
ARTICLE AD BOX
Dia terciduk terlibat dalam pemufakatan jahat peredaran gelap narkotika jenis hasis seberat 201,28 gram, yang didapatnya dari Thailand. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara, saat dikonfirmasi, Minggu (20/10), menerangkan penangkapan kepada terdakwa terjadi di salah satu vila di Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 16.25 Wita. 

Menurut keterangan JPU dalam surat dakwaan, Eklund tiba di Bali pada 14 Mei 2024 dan pergi ke Thailand pada 31 Mei 2024 untuk mengobati sakit kepala. Selama berada di Thailand, Eklund sering membeli ganja dan hasis di sebuah toko dekat penginapannya. Di sinilah dia bertemu dengan pemilik toko yang menjual narkoba, bernama Christian, yang juga merupakan warga negara Swedia. Setelah menjalin komunikasi yang akrab, Eklund sempat betukar nomor telepon sebelum akhirnya kembali ke Bali pada 19 Juni 2024. 

Pada akhir Juni 2024, Eklund tiba-tiba dihubungi oleh Christian. Awalnya hanya basa-basi menanyakan kabar Eklund serta situasi di Bali, namun Eklund menjawab bahwa dia sedang tidak baik-baik saja dan mengalami kesulitan mendapatkan ganja dan hasis di Bali. Meskipun dia mencoba mengonsumsi obat resep dokter di Bali, Eklund mengaku merasa obat tersebut tidak efektif dalam meredakan sakitnya jika dibandingkan dengan hasis yang dikonsumsinya sebelumnya.

“Menanggapi keluhan ini, Christian menawarkan untuk mengirimkan hasis seberat sekitar 100 gram dari Thailand dengan harga 15 dolar AS per gram. Namun, saat tawaran tersebut disetujui, Eklund belum melakukan pembayaran kepada Christian. Ini menjadi pengiriman pertama hasis bagi Eklund,” ungkap JPU.

Selain itu, sekitar pertengahan Juli, Eklund juga mengaku sempat membeli ganja seberat 15 gram dari seorang asing yang ditemuinya di Ubud, Gianyar, dengan harga Rp 100.000 per gram. Hingga akhirnya, pada Rabu (31/7), terjadi percakapan antara Eklund dan saksi Kadek Santini karyawan vila, yang mengkonfirmasi bahwa dia menerima paket kiriman dari Thailand. Santini bertanya kepada Eklund apakah paket tersebut miliknya.

Eklund menjawab bahwa paket itu memang miliknya, tetapi dia bingung apakah paket itu dari Christian atau merupakan pesanan lain yang dipesannya secara online dari India 3-4 minggu sebelumnya. Dia menduga bahwa temannya mungkin mengirimkan paket tersebut melalui Thailand karena biayanya lebih murah. Santini kemudian menawarkan untuk membawa paket kiriman itu ke vila tempat Eklund tinggal.

Setelah menerima paket itu, entah bagaimana tiba-tiba petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali datang dan menggeledah vila yang ditempati Eklund. Pada saat penggeledahan itulah petugas menemukan barang bukti berupa paket kiriman yang diduga mengandung narkotika jenis hasis. Dalam alamatnya, paket tersebut berasal dari Thailand dengan nomor resi CP068384961TH, dikirim oleh Azat Omapob. 

Saat paket dibuka, petugas menemukan dua kotak kemasan. Masing-masing kotak berisi mangkok plastik dengan dua padatan berwarna coklat yang dicurigai sebagai hasis. Setelah ditimbang di kantor BNNP Bali, berat keseluruhan padatan tersebut mencapai 201,28 gram netto. “Selain paket kiriman tersebut, petugas juga mengamankan satu unit handphone (iPhone) berwarna hitam yang ditemukan di pegangan tangan terdakwa,” kata JPU.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No LAB: 1118/NNF/2024, yang dikeluarkan pada 2 Agustus 2024, barang bukti berupa empat plastik klip berisi padatan berwarna coklat dengan nomor barang bukti 7861/2024/NF hingga 7864/2024/NF dinyatakan positif mengandung sediaan hasis. Hasil tersebut mencatat bahwa hasis termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Selain itu, pemeriksaan juga menemukan satu botol plastik berisi cairan kuning yang merupakan urine milik Eklund, dengan nomor barang bukti 7865/2024/NF. Hasil analisis menunjukkan bahwa urine tersebut mengandung sediaan narkotika jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), senyawa aktif yang terdapat dalam ganja.

Oleh karena perbuatannya itu, Eklund didakwa dengan tiga dakwaan alternatif yaitu, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 113 ayat (1), atau Pasal 111 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 7 cr79
Read Entire Article