Narapidana Bali Nine Jalani Rehabilitasi di Australia

12 hours ago 5
ARTICLE AD BOX
“Mereka tidak bebas. Itu (rehabilitasi) sesuai prosedur yang berlaku di negaranya,” ungkap Yusril di Denpasar, Senin (13/1/2025) malam. Ia menjelaskan, sesuai aturan di Australia, narapidana yang telah menjalani hukuman penjara untuk periode tertentu akan masuk proses rehabilitasi, yang tetap diawasi pemerintah Indonesia.

Proses rehabilitasi ini dipandang sebagai bagian dari langkah hukum yang memperhatikan kebutuhan perbaikan perilaku dan integrasi kembali narapidana ke masyarakat.

Sebelumnya, lima anggota kelompok Bali Nine dipulangkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024). Mereka adalah Si Yi Chen dan Matthew Norman, yang sebelumnya ditahan di Lapas Kerobokan, Scott Rush di Lapas Narkotika Bangli, serta Michael Czugaj dan Martin Stephens, yang dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke lembaga pemasyarakatan di luar Bali, termasuk di Jawa Timur.

Bali Nine adalah sebutan untuk sembilan warga Australia yang ditangkap di Bali pada 2005 karena mencoba menyelundupkan heroin seberat total 8,2 kilogram. Anggota kelompok ini termasuk Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang telah dieksekusi mati pada 2015. Renae Lawrence, yang divonis 20 tahun penjara, dibebaskan pada 2018 setelah menerima remisi. Sementara itu, Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara seumur hidup pada 2018.

Selain narapidana asal Australia, pemerintah Indonesia juga telah memulangkan Mary Jane, seorang narapidana asal Filipina, berdasarkan kesepakatan bilateral. Setelah pemulangan ini, beberapa negara lain, termasuk Prancis, ikut mengajukan permohonan serupa. Menurut Menko Yusril, Kementerian Kehakiman Prancis sedang dalam pembicaraan dengan Indonesia untuk memulangkan warganya yang menjalani hukuman di Indonesia.

“Pemulangan ada kemungkinan terjadi kalau disepakati oleh kedua pihak,” tambah Yusril. Meski begitu, ia belum mengungkapkan detail mengenai identitas narapidana asal Prancis tersebut.

Langkah pemerintah Indonesia dalam memindahkan narapidana asing ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama internasional di bidang hukum dan pemasyarakatan. *ant

Read Entire Article