Warning: session_start(): open(/home/indonesiainfocus/public_html/src/var/sessions/sess_ae7ae7abcac48c4a911cebfc37d4b8fd, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainfocus/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainfocus/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainfocus/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Lima Badan Publik Denpasar Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik - indonesiainfocus

Lima Badan Publik Denpasar Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

2 weeks ago 6
ARTICLE AD BOX
Badan publik di Kota Denpasar yang berhasil meraih penghargaan dengan kategori informatif yakni Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Sekretariat DPRD, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, RSUD Wangaya, dan Desa Kesiman Kertalangu.

Ketua KI Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya di Denpasar, Rabu (11/12), mengatakan penganugerahan keterbukaan informasi publik 2024 merupakan bentuk komitmen besar Pemprov Bali dalam hal keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Anugerah keterbukaan informasi publik dilaksanakan dalam rangka memotivasi badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, untuk terus meningkatkan layanan informasi publik kepada masyarakat sebagai pengguna informasi,” kata Agus Wirajaya.

Sementara Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Denpasar AA Gde Risnawan mengapresiasi penganugerahan keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 oleh KI Provinsi Bali.

“Hari ini dan ke depan informasi sudah menjadi hak asasi, hak rakyat. Karena merupakan hak asasi, maka kewajiban kita untuk memenuhinya,” ujar Risnawan.

Dia mengatakan setiap individu memiliki hak untuk memperoleh informasi yang dimiliki oleh badan publik, dan merupakan hak dasar setiap warga negara.

Dengan memahami hak dan kewajiban terkait keterbukaan informasi, masyarakat Kota Denpasar dapat ikut serta dalam mengawasi dan memperbaiki kinerja pemerintah.

Menurut Risnawan, untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publlk, KI Provinsi Bali melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik kepada badan publik se-Bali.

“Gelar informatif merupakan suatu pengakuan atas komitmen tinggi badan publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan,” ucapnya.

Penghargaan yang diserahkan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra ini diterima oleh Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik Ida Bagus Alit Adhi Merta, Sekretaris DPRD I Gde Made Bhaju Pravita, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Ni Nyoman Sri Utari, perwakilan Dinas Perhubungan I Dewa Adi Pradnyana, perwakilan RSUD Wangaya, dan Perbekel Kesiman Kertalangu I Made Suena. 7 ant
Read Entire Article