Kandidat Pilkada Divonis Denda Rp 6 Juta karena Bagi-Bagi Sembako saat Kampanye

11 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar aturan kampanye yang diatur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana denda Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Hakim Andri Lesmana.

Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Qomaru membagikan sembako saat kampanye bukanlah contoh yang baik bagi masyarakat. Sebagai calon pejabat, tindakan tersebut dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang, yang dilakukan untuk mendukung kegiatan kampanye.

Meski demikian, Hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan hukuman, seperti pengakuan Qomaru bahwa tindakannya tersebut merupakan kekhilafan. Selain itu, Qomaru sebelumnya tidak memiliki catatan hukum.

Vonis ini sedikit berbeda dengan tuntutan awal JPU, yang menuntut denda Rp6 juta dengan hukuman pengganti tiga bulan kurungan. Namun, Hakim memutuskan denda sebesar Rp6 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Qomaru Zaman menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dalam waktu tiga hari. “Kami menghormati keputusan pengadilan, namun masih akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan,” ujarnya.

Penasihat hukum Qomaru juga menyoroti aspek legal terkait perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Menurutnya, perubahan ini berimplikasi pada penafsiran hukum terkait pidana formil dan pidana materiil, yang akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dengan vonis ini, Qomaru Zaman harus memutuskan apakah akan menerima keputusan atau mengajukan banding, mengingat masa tenggang waktu untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.*ant
 

Read Entire Article