Kalah Banding, Lenny Tombokan Langsung Kasasi

5 days ago 2
ARTICLE AD BOX
Rebutan tanah yang berada di Jalan Pemelisan Agung, Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung kini sampai tahap kasasi. 

Permohonan kasasi itu diajukan  oleh Lenny Yuliana Tombokan setelah Majelis Hakim PTTUN Mataram pimpinan Hj Evita Mawulan Akyanti menyatakan permohonan banding dari tergugat diterima. Alhasil, putusan PTUN Denpasar yang sebelumnya membatalkan sejumlah sertifikat milik para tergugat pun dianulir.

Kasus ini mendapat perhatian dari pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Margarito mengatakan perkara yang kerap menimbulkan gesekan di lokasi sengketa adalah bukan perkara perdata tetapi perkara tata usaha negara. 

Dia mengatakan perkara ini tampak seperti persoalan perdata, karena dilalui dengan perjanjian jual-beli dan lainnya. Padahal dari segi substansi sama sekali tidak ada sangkut paut. “Memang dalam prinsip penerbitan sertifikat, orang datang mengajukan penerbitan dengan mengatakan bahwa dia mempunyai berbagai hal sebagai syaratnya,” ujar Margarito. 
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram menganulir putusan PTUN Denpasar terkait pembatalan sejumlah sertifikat warga di Jalan Pemelisan Agung, Banjar Tegal Gundul, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Dalam putusan yang dibacakan pada 17 Oktober lalu oleh majelis hakim PTTUN Mataram pimpinan Evita Mawulan Akyanti menyatakan menerima permohonan banding yang dilakukan pemilik tanah (tergugat) Erkin Inggriani Tedjokoesoemo, Noer Wahju dan Wanti Setiodjojo. Majelis hakim juga membatalkan putusan PTUN Denpasar yang sebelumnya membatalkan sejumlah sertifikat milik para tergugat. “Menyatakan gugatan penggugat (Lenny Yuliana Tombokan) tidak dapat diterima,” tegas hakim Evita dalam putusannya yang bisa diakses di website PTTUN Mataram.

Menariknya, dalam putusan majelis hakim PTTUN Mataram menyatakan beberapa bukti yang diajukan penggugat Lenny Yuliana Tombokan cacat hukum. Dengan putusan ini, pemilik tanah yang diwakili kuasa hukumnya Budi Herlambang dkk meminta penggugat yang kini menguasai lahan sengketa tersebut untuk tunduk pada putusan PTTUN Mataram. “Dengan putusan ini hak kepemilikan atas objek tanah seluas 7.000 m2 yang terletak di Jalan Pemelisan Agung, Tibubeneng, Kuta Utara adalah sah, belaku dan mengikat kepada siapapun juga,” tegas Budi Herlambang yang ditemui Rabu (23/10). 7 pol
Read Entire Article