Warning: session_start(): open(/home/indonesiainfocus/public_html/src/var/sessions/sess_68a2d89a1a0975616770cdd5c6ad880c, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainfocus/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainfocus/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainfocus/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Imigrasi Singaraja Terbitkan 15.240 Paspor Sepanjang Januari hingga Awal November - indonesiainfocus

Imigrasi Singaraja Terbitkan 15.240 Paspor Sepanjang Januari hingga Awal November

1 month ago 5
ARTICLE AD BOX
“Jika didata dari awal tahun 2024 hingga minggu pertama bulan November 2024 ada sebanyak 15.240 paspor yang telah dicetak berdasarkan jumlah pemohon,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, dikonfirmasi Senin (18/11) siang. Menurut Hendra, jumlah penerbitan paspor tersebut telah melampaui target dari yang ditetapkan. 

Ia merinci, dari jumlah tersebut pemohon terbanyak pemohon untuk wisata sebanyak 6.425 paspor. Disusul pemohon untuk kepentingan belajar sebanyak 3.647 paspor dan pemohon pekerja di sektor formal sebanyak 3.191 paspor. Sedangkan pemohon untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) jumlah pemohonnya sebanyak 1.025.

“Untuk kepentingan haji dan umrah tercatat sebanyak 890 pemohan serta untuk kepentingan berobat sebanyak 62 paspor,” lanjut Hendra.

Sementara jika diklasifikasi berdasarkan jenis paspor, pemohon paspor non-elektronik 24 halaman sebanyak 2 paspor, paspor biasa non elektronik 48 halaman sebanyak 9.902 paspor dan paspor biasa elektronik 48 halaman sebanyak 5.336 paspor.

Ia menambahkan, Desember mendatang Imigrasi akan memberlakukan biaya baru pembuatan paspor. Biaya pembuatan paspor baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, yaitu paspor biasa non-elektronik (5 tahun) Rp 350 ribu, paspor biasa non-elektronik (10 tahun) Rp 650 ribu, paspor biasa elektronik (5 tahun), Rp 650 ribu, paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun Rp950 ribu.

Terkait teknis pelayanan seperti apa, menurut Hendra pihaknya masih menunggu aturan turunan PP tersebut dari Dirjen Imigrasi.

Namun demikian Hendra mengimbau kepada masyarakat untuk memilih layanan paspor elektronik mengingat lebih aman karena memiliki chip dan belum ditemukan kasus pemalsuan. “Saran saya gunakan layanan paspor elektronik, memang agak mahal tapi dari sisi security-nya jauh lebih aman,” tandasnya.7 mzk
Read Entire Article