Warning: session_start(): open(/home/indonesiainfocus/public_html/src/var/sessions/sess_0cb07d8db91035da829c200d8330d331, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainfocus/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainfocus/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainfocus/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Dua Lembaga Survei Terdaftar Hitung Cepat Hasil Pilgub Bali 2024 - indonesiainfocus

Dua Lembaga Survei Terdaftar Hitung Cepat Hasil Pilgub Bali 2024

1 month ago 4
ARTICLE AD BOX
Kedua lembaga itu adalah Lembaga Survei Indonesia dan Charta Politika. Hal ini dikonfirmasi Anggota KPU Bali I Gede John Darmawan ketika dihubungi NusaBali.com di Denpasar, Senin (25/11/2024).

“Ada dua lembaga yang mendaftar yaitu Lembaga Survei Indonesia dan Charta Politika,” ujar John yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bali ini.

Keberadaan lembaga penghitungan cepat ini merupakan amanat PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal 10 ayat (1) huruf d di PKPU itu menjelaskan bahwa penghitungan cepat merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan. Meski begitu, untuk menyajikan gambaran penghitungan cepat hasil Pilgub Bali, Lembaga Survei Indonesia dan Charta Politika harus melewati proses verifikasi.

“Keduanya sudah kami terbitkan Sertifikat Terdaftar sebagai Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024,” jelas John.

Sebelum sertifikat ini diterbitkan, sesuai Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024, ada 15 poin persyaratan yang harus dipenuhi. Yang krusial adalah lembaga quick count yang mendaftar harus berbadan hukum dan tergabung asosiasi. Bersikap netral, menggunakan metodologi ilmiah, tidak memanipulasi data, dan tidak melakukan survei fiktif.

“Mereka baru boleh menyampaikan hasil quick count itu tiga jam setelah pemungutan suara berakhir. Selesainya pukul 13.00 WITA jadi hasil quick count boleh ditayangkan pukul 16.00 WITA supaya tidak mempengaruhi pilihan (pemilih yang belum memilih),” ungkap John.

Sejauh ini, John menuturkan bahwa baru lembaga survei pimpinan Djayadi Hanan dan Yunarto ‘Toto’ Wijaya ini saja yang mendaftar dan terverifikasi KPU Bali sebagai lembaga quick count. Dari dua lembaga survei ini, hanya Charta Politika yang sudah merilis jajak pendapat elektabilitas Pilgub Bali 2024. *rat
Read Entire Article