DPRD Gianyar Sepakati Perda APBD 2025

1 hour ago 2
ARTICLE AD BOX
GIANYAR, NusaBali
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gianyar menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar dalam sidang paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar, Senin (18/11). 

Dalam sidang tersebut juga disampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ranperda inisistif dewan yakni Ranperda tentang perlindungan hasil-hasil pertanian dan pemberdayaan petani. Ranperda ini untuk memberikan perlindungan terhadap hasil-hasil pertanian dan pemberdayaan kepada petani di Kabupaten Gianyar. 

Ranperda Pemerintah Kabupaten Gianyar disampaikan oleh Pj Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa. Meliputi penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan, pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, serta perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat Bank Daerah Gianyar. 

“Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan didasarkan atas ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang menyatakan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan,” ujar Dewa Tagel. 


Ranperda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal merupakan salah satu upaya Pemkab Gianyar untuk menarik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk menanamkan modalnya. Untuk meningkatkan nilai realisasi investasi di daerah sehingga perlu adanya pedoman dalam pelaksanaan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah.

“Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Gianyar disusun didasarkan atas berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menyebutkan adanya perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat,” jelas Dewa Tagel. 

Pj Bupati Gianyar mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Hal ini adalah sebagai bukti bahwa dewan telah dapat melaksanakan salah satu kewajiban konstitusionalnya dengan sebaik-baiknya,” tegas Dewa Tagel. 

DPRD Gianyar juga menyetujui Ranperda APBD Gianyar tahun 2025 menjadi Perda. Di mana pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 3.000.479 triliun setelah penyesuaian menjadi Rp 3.116 triliun, bertambah sebesar Rp 116.485 miliar. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2.988.500 triliun setelah penyesuaian menjadi Rp 3.217.219 triliun, bertambah sebesar Rp 228.718 miliar.

Surplus anggaran dalam rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025 awalnya sebesar Rp 11.978.666 miliar, karena adanya penambahan belanja pada Rancangan APBD Tahun 2025 menjadi defisit sebesar Rp 100.254 miliar. Defisit tersebut ditutupi dari pembiayaan netto sebesar Rp 100.254 miliar sehingga Silpa tahun 2025 menjadi Rp 0. @ nvi
Read Entire Article