Warning: session_start(): open(/home/indonesiainfocus/public_html/src/var/sessions/sess_2eca1f214d24458da76a61d51f3486c8, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainfocus/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainfocus/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainfocus/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Delapan Ekor Jalak Bali Dilepas di Hutan Tejakula saat Tumpek Uye - indonesiainfocus

Delapan Ekor Jalak Bali Dilepas di Hutan Tejakula saat Tumpek Uye

1 week ago 4
ARTICLE AD BOX
Pelepasan satwa dilindungi yang terancam punah ini merupakan bagian dari upaya pelestarian. Desa Adat Tejakula telah membentuk perarem atau aturan adat untuk melindungi satwa endemik Pulau Bali ini.

Pelepasan dilakukan, Sabtu (14/12)  bertepatan dengan hari Tumpek Uye atau Tumpek Kandang, hari suci yang didedikasikan untuk memuliakan hewan. Burung Jalak Bali tersebut dilepas di dua titik yakni di wilayah Banjar Dinas Antapura dan di Banjar Dinas Suci. Adapun delapan ekor burung Jalak Bali itu terdiri dari empat pasang, yakni empat ekor jantan dan empat ekor betina. 

Pelepasan burung Jalak Bali ini melibatkan Desa Adat Tejakula, Universitas Udayana (Unud), dan yayasan pelestari satwa Friends Of Nature People and Forest (FNPF).

Camat Tejakula, I Gede Suyasa mengatakan, sebelum dilepas ke alam bebas keempat pasang burung Jalak Bali ini telah ditempatkan dalam penangkaran yang disediakan oleh pihak Desa Adat Tejakula. Langkah tersebut dilakukan untuk penyesuaian habitat dari burung yang lebih dikenal dengan sebutan burung Curik Bali ini.

“Sebelumnya memang burung-burung ini telah ditangkar selama sebulan. Bahkan sepasang di antaranya sudah bertelur tapi kami belum diketahui pasti jumlahnya berapa. Dilihat dari gerak-geriknya sudah dipastikan bertelur. Jadi nanti untuk lokasi penangkaran sebelumnya akan tetap dibuka agar telurnya tetap aman dan induknya leluasa keluar masuk,” ungkap Suyasa, dikonfirmasi Minggu (15/12).

Setelah dilepas ke hutan, burung-burung itu akan diobservasi oleh tim dari Universitas Udayana. Masing-masing burung tersebut diberikan identitas pengenal semacam chip untuk memantau aktivitas dan pergerakannya. “Di desa sudah dibentuk kelompok pelestari. Kami juga sudah melakukan edukasi kepada warga mengenai pelestarian Jalak Bali,” kata dia.

Menurutnya, kondisi alam di hutan Tejakula yang lestari ideal sebagai habitat baru bagi Jalak Bali. Pihak terkait telah melakukan kajian selama delapan bulan untuk memastikan pakan hingga sumber air tersedia untuk satwa ini. "Kami berharap satwa ini tidak hanya berkembang biak dengan baik, tetapi juga menjadi ikon wisata di masa depan,” harap Suyasa.

Di sisi lain, Desa Adat Tejakula selaku pemangku wilayah telah membuat perarem khusus untuk melindungi Jalak Bali yang dilepas. Aturan adat ini untuk mempertebal peraturan pemerintah mengenai konservasi sumber daya alam. Agar Jalak Bali yang dilepas tidak diburu, ditangkap, atau dipelihara.

Suyasa menjelaskan, dalam perarem tersebut mengatur sanksi apabila ada warga yang nekat memburu atau menembak burung-burung tersebut bahkan sampai menjualnya ke luar. Maka pemburu tersebut akan dipanggil oleh pihak adat dan disidangkan di hadapan para tetua adat. 

Setelah itu mereka akan dikenakan sarana upacara banten pejati pebersihan dan melakukan upacara guru piduka, serta dikenakan denda uang kepeng sebanyak 225 buah. “Itu kategori beratnya, tapi jika yang ringan misalnya warga ketahuan menangkap dan memelihara burung jalak ini, maka hanya dikenakan banten pejati pebersihan dan guru piduka saja,” tegas dia.7 mzk
Read Entire Article