ARTICLE AD BOX
Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700/liter. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnubroto mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut dan akan mempelajari indikasi tersebut.
"Ada indikasi seperti itu. Tapi kalau seperti itu kan, ada ranah hukum, ya. Ada penindakan. Kita ada dari direktorat tertibnya, ada yang sudah mengawasi hal itu biar sampai nggak ada kejadian," kata dia ditemui di Kantor Bapanas, Jakarta, seperti dilansir detikcom, Kamis (5/12).
Adapun biang kerok harga Minyakita tak kunjung turun, karena rantai distribusi yang panjang. Apalagi ada transaksi antar pengecer, sehingga membuat harga ke konsumen naik.
"Nah, di pengecer ini masih ada entitas pengecer-pengecer yang lain. Jadi, rantainya panjang. Ini yang kita coba efisienkan yang tadi," ungkapnya.
Kemendag pun mendorong BUMN Pangan untuk ikut menyalurkan Minyakita ke masyarakat. Menurutnya hal itu menjadi cara untuk mengintervensi harga di pasaran.
"Kan BUMN memang ada perannya. Mereka entitas di satu. Dari produsen masuk Bulog. Nah, Bulog bisa yang tinggi-tinggi itu digelontorkan oleh teman-teman BUMN. Makanya tuh harapannya harganya, kan sekarang rata-rata nasional Rp 17.000. Nah, kita harapkan bisa turun sesuai arah Pak Menteri. Kita Senin lagi akan rapat," ucapnya.
Meski begitu, secara pasokan Minyakita dalam kondisi aman. Jenis minyak goreng lainnya seperti premium juga cukup untuk natal dan tahun baru.
"Tapi yang jelas, yang kita tekankan bahwa secara stok, ketersediaan, terutama Minyakita ya itu sangat-sangat cukup. Sekarang kalau lihat misalnya, kalau kita bicara keseluruhan minyak ya, kan ada minyak premium, ada minyak kita ada curah. Kan semua ada tersedia. Apalagi yang kita ada indikasinya aja di outlet-outlet retail modern kan semua banyak. Jadi nggak ada kendala," ujar dia.
Sebelumnya, Kantor Staf Presiden (KSP) mengungkapkan ada berbagai dugaan menjadi penyebab minyak goreng kemasan sederhana itu belum juga sesuai HET. Deputi III Kepala Staf Presiden Bidang Perekonomian Edy Priyono mengatakan salah satu dugaannya adalah temuan Minyakita diubah menjadi minyak goreng curah.
"Terjadi rembesan Minyakita ke minyak curah. Kami mencari sumber informasi, tahun 2023 KPPU menemukan ada kasus Minyakita kemasannya dibuka dan dijual (menjadi) minyak curah karena harga minyak curah tinggi. Jadi kasusnya dibuka kemasannya (Minyakita) dijual minyak curah karena harga minyak curah mahal, apalagi minyak curah tidak dikendalikan," kata Edy dalam rapat koordinasi inflasi dikutip dari YouTube Kemendagri, Selasa (3/12/2024).
Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) hanya mengatur HET Minyakita dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Sementara minyak goreng curah dikembalikan kepada harga pasar.
Selain itu, Edy juga menduga kenaikan harga Minyakita seiring dengan naiknya harga crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng.
"Harga CPO pada Oktober itu Rp 14.000. CPO menjadi minyak goreng minimal membutuhkan biaya Rp 4.000, sehingga mengikuti itu harga minyak goreng harusnya Rp 18.000," terangnya.7