Warning: session_start(): open(/home/indonesiainfocus/public_html/src/var/sessions/sess_ba228a704925279fce0c517caf3cf3cc, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainfocus/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainfocus/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainfocus/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Bali Masuk Masa Tenang, APK Pilkada Diberangus Mulai 24 November - indonesiainfocus

Bali Masuk Masa Tenang, APK Pilkada Diberangus Mulai 24 November

1 month ago 8
ARTICLE AD BOX
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menuturkan, APK Pilkada ini seharusnya dapat dibersihkan sang pemasang entah itu tim kampanye paslon, relawan, atau penyedia jasa mulai Minggu pukul 00.01 WITA ini. Namun, jika sampai Minggu siang tidak dicopot mandiri, KPU bakal memberangusnya.

“Saya sudah perintahkan seluruh badan adhoc KPU untuk menjaga wilayahnya masing-masing mulai dari banjar, desa, dan seterusnya untuk menertibkan dan menurunkan APK,” beber Lidartawan, ditemui pada acara Harmoni Demokrasi Bali Shanti lan Jagadhita di Monumen Bajra Sandhi, Niti Mandala, Denpasar, Sabtu malam.

Badan adhoc KPU seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh Bali wajib membersihkan wilayah kerjanya dari APK. Selasa (26/11/2024), sehari sebelum pencoblosan, radius 100 meter dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus sudah bersih dari APK.

Lidartawan menegaskan, penertiban APK di masa tenang ini juga termasuk penertiban papan reklame (billboard) yang disewa paslon. KPU akan meminta penyedia jasa papan reklame untuk menutup gambar paslon dengan kain hitam selama masa tenang hingga hari pencoblosan.

Penertiban APK Pilkada di masa tenang ini selain dimotori badan adhoc KPU, juga akan melibatkan penyelenggara pemilu lain yakni Bawaslu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polri juga akan mengawal proses penertiban APK ini.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan imbauan soal batas akhir masa kampanye Pilkada ke media cetak dan elektronik. Sebab, larangan kampanye di masa tenang tidak hanya pada APK seperti baliho.

“Pertama, kami sudah memberikan imbauan kepada teman-teman di media cetak dan media elektronik bahwa hari ini (Sabtu) adalah hari terakhir penayangan iklan kampanye,” jelas Agus Tirta, ditemui di acara yang sama, Sabtu malam.

Kemudian, Bawaslu juga bakal berkoordinasi dengan KPU terkait penurunan APK Pilkada yang belum diturunkan secara mandiri oleh pemasang, Minggu siang.

“Ya, kalau bekas APK itu mau dimanfaatkan lagi oleh tim paslon, silakan saja diturunkan sendiri mulai pukul 00.01, Minggu besok. Karena siangnya, kami dan seluruh tim yang akan menurunkan,” tegas Ketua KPU Lidartawan. *rat
Read Entire Article