Warning: session_start(): open(/home/indonesiainfocus/public_html/src/var/sessions/sess_7115c127e5fb992116d620a4c3929095, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainfocus/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainfocus/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainfocus/public_html/src/bootstrap.php on line 59
AAI ON Dukung Penyatuan Organisasi Advokat, Tapi Soroti Tantangan Implementasi - indonesiainfocus

AAI ON Dukung Penyatuan Organisasi Advokat, Tapi Soroti Tantangan Implementasi

2 weeks ago 10
ARTICLE AD BOX
Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub, I Gede Wija Kusuma, S.H., M.H., menegaskan bahwa AAI ON berkomitmen terhadap upaya penyatuan organisasi advokat. Menurutnya, langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri HAM Natalius Pigai, menekankan keinginan pemerintah untuk menyatukan organisasi advokat saat hadir dalam Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran Bali pada 4-5 Desember lalu.

"Pada prinsipnya, kami mendukung single bar dengan tujuan baik. Namun, kami menyadari bahwa ini adalah pekerjaan besar mengingat saat ini ada lebih dari 58 organisasi advokat di Indonesia," ungkap Wija Kusuma, Selasa (10/12/2024).

Munaslub yang mengusung tema “Melalui Munaslub 2024, Kita Wujudkan Kebersamaan dan Persatuan Asosiasi Advokat Indonesia” juga bertujuan untuk merekonsiliasi perpecahan internal AAI yang sebelumnya terpecah menjadi tiga kelompok asosiasi.

"Kami berharap Munaslub ini dapat menjadi momen untuk menyatukan AAI dan memberikan teladan bagi organisasi advokat lain," tambah Wija Kusuma.


Tantangan Pelaksanaan Single Bar

Meski mendukung ide penyatuan, Wija Kusuma menyoroti tantangan besar dalam implementasinya.  "Realitasnya, sejak UU Advokat diterapkan, terjadi fragmentasi organisasi advokat. Banyak organisasi bermunculan tanpa standar rekrutmen yang baik, yang berdampak pada kualitas advokat," jelasnya.

Hal serupa disampaikan oleh Koordinator Publikasi dan Media Munaslub, Drs. Ketut Ngastawa, S.H., M.H. Ia menilai banyaknya organisasi advokat saat ini memengaruhi integritas dan profesionalisme para penegak hukum.

"Organisasi yang terlalu banyak sering kali merekrut anggota tanpa memperhatikan etika profesi dan kapasitas hukum. Ini merugikan masyarakat pencari keadilan," ujarnya.

Namun, Ngastawa juga menekankan perlunya komitmen serius dari semua pihak, termasuk pemerintah, dalam merealisasikan single bar.  "Pernyataan pemerintah terkait penyatuan organisasi advokat perlu diikuti dengan langkah konkret, bukan hanya sekadar lip service," katanya.

AAI ON berharap Munaslub di Bali ini dapat menjadi titik awal penyatuan organisasi advokat di Indonesia. "Kami percaya bahwa taksu Bali dapat menjadi energi positif untuk mewujudkan kebersamaan dan persatuan, tidak hanya untuk AAI tetapi juga seluruh elemen advokat di Indonesia," tutup Ngastawa.

Munaslub tak menutup kemungkinan membahas perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk mendukung upaya konsolidasi organisasi, sekaligus memperkuat peran advokat sebagai salah satu unsur catur wangsa penegak hukum di Indonesia.
 

Read Entire Article