ARTICLE AD BOX
Adapun rincian 162 warga yang pindah memilih terdiri dari 53 pemilih orang laki-laki dan 109 orang pemilih perempuan. Anggota KPU Tabanan Divisi Perencanaan Data dan Informasi I Wayan Mudita menegaskan penutupan pindah memilih untuk kategori umum sudah ditutup.
Total ada 162 orang yang bakal menambah jumlah pemilih di Tabanan. "Terbanyak yang pindah memilih ini karena pindah domisili. Ada juga yang karena bekerja," jelasnya Rabu (30/10).
Menurut Mudita, proses pindah memilih ratusan orang tersebut kebanyakan diurus Petugas Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa yang difasilitasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Kemudian dieksekusi di KPU untuk dibuatkan surat pindah memilih,” tegasnya.
Dengan adanya warga yang pindah memilih tersebut, tentu berdampak pada kebutuhan logistik. Warga yang pindah memilih karena pindah domisili namun sudah memiliki KPT Elektronik Tabanan masih punya hak untuk memilih gubernur dan bupati.
“Kecuali mereka yang ber-KTP Elektronik luar Tabanan karena (salah satu) alasannya kerja hanya dapat memilih gubernur saja. Begitu juga dengan yang sakit atau di lapas tapi KTP-nya masih luar Tabanan hanya bisa memilih gubernur saja,” tegasnya.
Selain pindah memilih ke Tabanan, KPU Tabanan juga melayani mengurus pindah memilih ke luar Tabanan. Jumlahnya sebanyak 73 orang yang terdiri dari 18 orang laki-laki dan 55 orang perempuan. 7des